Sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi (sebagai penggugat) melawan pendiri Yayasan Borcess (sebagai tergugat) kembali digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Bogor, pada Rabu (8/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi kunci dari pihak tergugat yang dinilai berpotensi mengubah arah perkara dan membuktikan ketidakbersalahan tergugat.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, kedua saksi memberikan keterangan yang dinilai penting oleh kuasa hukum tergugat karena mengungkap sejumlah fakta baru yang sebelumnya tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Usai persidangan, Lyckhen Dalil, S.H., M.H., selaku kuasa hukum tergugat, menyampaikan optimisme tinggi terhadap hasil perkara ini. Ia menegaskan bahwa kesaksian para saksi yang dihadirkan sangat relevan dan kredibel dalam membuktikan posisi kliennya.
“Kami bersyukur karena pada sidang kali ini kami berhasil menghadirkan saksi-saksi yang kompeten dan memahami secara langsung persoalan yang sedang disengketakan. Kesaksian mereka telah membuka tabir kebenaran yang selama ini ditutupi,” ujar Lyckhen Dalil kepada awak media usai sidang.
Menurutnya, persidangan kali ini merupakan tahapan krusial menjelang tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Lebih lanjut, Lyckhen menilai bahwa fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kontradiksi terhadap dalil yang diajukan oleh pihak penggugat. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan pihak tergugat mampu membantah tuduhan-tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada kliennya.
“Kami telah membuktikan bahwa banyak tuduhan dari pihak penggugat tidak sesuai dengan fakta. Misalnya soal dugaan pembayaran yang belum dilakukan, kami sudah tunjukkan bukti kuat bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi,” tegasnya.
Kuasa hukum tergugat juga menyoroti adanya upaya sistematis membentuk opini publik negatif terhadap kliennya. Ia menuding pihak penggugat melakukan langkah-langkah yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menciptakan persepsi keliru di mata publik. Klien kami menjadi korban fitnah dan rekayasa. Namun kami yakin, kebenaran akan terungkap melalui proses hukum ini,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu saksi, Bang Ali, menyatakan menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim. Ia berharap agar hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami hanya berharap kebenaran dapat ditegakkan. Jangan sampai ada pihak yang menutupi fakta demi kepentingan tertentu,” ujarnya serius.
Hal senada disampaikan Abimanyu, putra dari tergugat yang juga hadir sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa fakta yang sebenarnya akan tampak jelas dalam kesimpulan akhir nanti.
“Kita lihat saja nanti di tahap kesimpulan. Saya yakin, kebenaran pasti akan terungkap,” tutur Abimanyu.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar secara daring (online) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Setelah itu, hakim akan mempelajari seluruh bukti dan kesaksian sebelum menjatuhkan putusan akhir. (Ipunk)
Oct 03, 2025 0
Sep 29, 2025 0
Sep 24, 2025 0
Sep 23, 2025 0
Oct 03, 2025 0
Sep 29, 2025 0
Sep 24, 2025 0
Sep 23, 2025 0
Oct 09, 2025 0
Sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara...Oct 03, 2025 0
Bogor, Kamis 2 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN)...Sep 29, 2025 0
Setelah sukses melaksanakan Pra Musrenbang beberapa hari...Sep 24, 2025 0
Bogor – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran akan...Sep 23, 2025 0
Bertempat di Halaman dan Masjid Miftahul Huda, SMP Islam...