Puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal telah disita oleh Muspika Bogor Tengah bersama Polresta Bogor Kota, Denpom III/I Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam razia Miras di Wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (11/3/2020) malam.
Camat Bogor Tengah, Agustiansyah yang langsung memimpin Razia Miras mengatakan bahwa
pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan berencana menerapkan sanksi Tnd
ak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pedagang Miras sebagai tindakan untuk membuat efek jera, karena mereka para pedagang miras sudah berulangkali terkena razia miras ilegal.
“Selanjutnya, kami akan melakukan penertiban warung atau lapak Miras secara tegas, agar di Wilayah Bogor Tengah dapat terwujud kawasan bersih dari miras sehingga terasa nyaman dan bisa dipandang indah,” tutup Agus. (Dewa Hirawan)
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Ajang perlombaan tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan...
Apr 06, 2026 0
Meski tidak terlihat meriah dan semarak, namun tetap ada...
Mar 21, 2026 0
Tidak kurang dari 106 anak yatim/piatu mendapatkan santunan...
Mar 19, 2026 0
Kepala SDN 04 Katulampa, Ibu Siti Nuraeni, S.Pd.SD...
Mar 19, 2026 0
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengundang anak-anak yatim dari...