
Ilustrasi
Sidang perdana kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dialami bocah di bawah umur berinisial MS telah digelar Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 Kabupaten Bogor pada Selasa (13/03/18) lalu.
Bambang Setyawan, Humas Pengadilan Cibinong Klas 1 menegaskan jika dalam kasus perkara semacam ini, terlebih bila korban masih di bawah umur maka wajib hukumnya di dampingi oleh orang-orang terdekatnya atau kuasa hukum maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Mohon maaf karena ini sidang kasus pelecehan seksual atau tindak asusila maka sidang bersifat tertutup untuk umum dan hasilnya bisa kita ketahui nanti apabila sudah ada hasil putusan dari pengadilan,” ujar Bambang saat di temui sejumlah media usai sidang berlangsung.
Masih menurut Bambang, para tersangka nantinya akan di jerat dengan Pasal 280 atau 284 KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara ini, proses persidangan baru pada tahap menghadirkan saksi- saksi baik dari pihak terlapor maupun dari pihak korban. Sedangkan yang berkompeten dan mempunyai wewenang dalam memanggil saksi- saksi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ditemui di tempat terpisah, Asep Sopian, orang tua korban mengaku masih belum puas dengan jalannya proses persidangan. “Saya kecewa karena ketika sidang berlangsung anak saya hanya menghadapi seorang diri tanpa pendampingan dari siapapun, sedangkan anak saya masih berumur 15 tahun. Sebagai orang tua, tentu saya merasa sangat tidak tega dan tidak siap, kalau nantinya anak saya mengalami guncangan jiwa dan akhirnya depresi,” ungkap Asep kepada sejumlah media.
Disamping itu, Asep juga merasa was was kalau nantinya hasil sidang kurang memihak pada anaknya. “Yang saya takutkan ada indikasi persekongkolan jahat antara para terlapor/ tersangka dengan para hakim ataupun jaksa yang terlibat dalam proses persidangan kasus ini,” katanya dengan nada penuh kekawatiran. Rencana sidang lanjutan akan digelar Selasa pekan depan. (Wi)
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Ajang perlombaan tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan...
Apr 06, 2026 0
Meski tidak terlihat meriah dan semarak, namun tetap ada...
Mar 21, 2026 0
Tidak kurang dari 106 anak yatim/piatu mendapatkan santunan...
Mar 19, 2026 0
Kepala SDN 04 Katulampa, Ibu Siti Nuraeni, S.Pd.SD...
Mar 19, 2026 0
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengundang anak-anak yatim dari...