Sidang kasus pelecehan seksual disertai pemerkosaan yang dialami gadis belia berumur 15 tahun hingga mengalami pendarahan dan harus di tangani tim dokter RS Citra Insani memasuki babak baru. Yang mana gadis berinisial MS yang pada Minggu (17 /12/17) lalu telah dilecehkan dan diperkosa oleh lima pemuda, yang salah satu diantaranya adalah pacar korban. Kelima tersangka yakni AS, PS, YM, YR dan AM terancam pasal 180 dan 184 tentang kekerasan yang dilakukan bersama- sama.
Bismar Ginting SH., MH, Kuasa Hukum Korban MS menegaskan jika pihaknya siap mengawal sidang kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapat keadilan. “Seperti yang kita ketahui, jika sidang perkara kasus anak di bawah umur wajib dan harus hukumnya didampingi oleh orang- orang terdekat, entah itu orang tua, kuasa hukum atau KPAI. Namun ironisnya, dalam hal ini MS tidak mendapat pendampingan dan harus berjuang sendiri menghadapi proses persidangan. Inilah yang sangat saya sayangkan dan inilah indikasi dan bukti yang nyata atas lemahnya hukum.di Indonesia, atau bisa saja ini adalah sebuah kelalaian dari jaksa yang menangani perkara ini, atau bisa juga karena ketidakpahaman pihak keluarga terhadap masalah hukum,” papar Bismar kepada wartawan pada Selasa (20/03/2018).
Untuk hari ini sidang berlanjut dengan menghadirkan saksi dari tim dokter dari Rumah Sakit Citra Insani untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. (wi)
Jun 10, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 10, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 10, 2026 0
KOTA BOGOR – Selasa 9/6/2026 – Polemik dugaan...
Jun 05, 2026 0
Ada inovasi baru dan merupakan kabar gembira bagi para...
Jun 05, 2026 0
Jakarta, – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya...
Jun 05, 2026 0
Gebyar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang...
May 29, 2026 0
Kamis, 28 Mei 2026 Kegiatan pemotongan hewan Qurban di...