Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya hukuman untuk para terdakwa kasus pemerkosaan Anak Baru Gede MS (15) mulai menemui titik terang.
Pada sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa pada Selasa (24/04/18) yang terdiri atas AS kekasih korban dan ketiga rekannya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun kurungan dan 1 rekan lainnya yang diindikasikan hanya menyediakan tempat, didakwa 10 tahun kurungan penjara.
Titin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Korban MS kepada wartawan mengatakan jika hasil tuntutan yang baru saja di dakwakan kepada para pelaku adalah 12 tahun penjara untuk ke empat terdakwa, yang salah satu diantaranya adalah AS, sang tersangka utama kasus ini. Sedangkan pelaku kelima karena terbukti hanya menyediakan tempat dan ikut serta mendiamkan dan seolah melindungi perbuatan para terdakwa maka diancam hukuman 10 tahun penjara.
“Namun para terdakwa ini masih akan melakukan upaya pembelaan, dan jadwal pledoi ini rencananya akan diagendakan Rabu depan (02/05/18) dengan didampingi kuasa hukum masing- masing, karena ini masih bersifat tuntutan maka ada kemungkinan berubah, bisa lebih ringan atau lebih berat hukumannya, tergantung dari fakta- fakta yang mereka ungkap nantinya,” urai Titin saat ditemui seusai sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor.
Sementara Orang Tua Korban, Asep Sopian mengaku cukup puas dengan hasil sidang yang telah lama dinanti- nantikannya ini. “Untuk hasil sidang tuntutan saat ini saya merasa cukup puas dan saya berharap kedepan tidak ada pengurangan lagi atau setidaknya jikapun berkurang tapi masih dalam batas kewajaran, dan jika hukuman para terdakwa ini sudah sesuai dengan tuntutan kami maka kami akan merasa puas, namun jika hukumannya berkurang banyak dan terasa ganjil maka kemungkinan saya sebagai orang tua korban akan melakukan banding,” tegas Asep. (wi)
Oct 24, 2025 0
Oct 21, 2025 0
Oct 21, 2025 0
Oct 21, 2025 0
Oct 24, 2025 0
Oct 21, 2025 0
Oct 21, 2025 0
Oct 09, 2025 0
Oct 24, 2025 0
Jakarta, 24 Oktober 2025 (GMOCT) — Lembaga Perlindungan...
Oct 21, 2025 0
Bogor – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan...
Oct 21, 2025 0
Suasana meriah terlihat di Lapangan Desa Sukamanah...
Oct 09, 2025 0
Sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara...
Oct 03, 2025 0
Bogor, Kamis 2 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN)...