Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Hasanudin Tahir baru saja melakukan penandatanganan berupa perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Selasa (8/10/2019).
“Saya atas nama PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor ingin jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengawal segala kebijakan hukum yang ada dalam intern BUMD kami,” kata Hasan.
Lanjut Direktur Utama, jika ada tiga point utama dalam kerjasama PDAM yang dipimpinnya dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, diantatanya bantuan hukum, perlindungan hukum dan bentuk lainnya yang berkaitan dengan permasalahan hukum. “Karena opetasional kami terkait dengan pelayanan baik internal maupun eksternal tentu akan berhubungan dengan hukum,” ungkap Hasan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartono menambahkan bahwa memang sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2004, Kejaksaan memiliki fungsi sebagai lembaga bantuan hukum untuk Badan Usaha Milik Daerah/Negara (BUMD/BUMN) ataupun instansi lainnya.
“Kami berharap kedepannya bisa bekerjasama ďalam hal legal audit/hukum di PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor,” imbuh Bambang. (Wi)
Sep 24, 2025 0
Sep 23, 2025 0
Sep 22, 2025 0
Sep 20, 2025 0
Sep 24, 2025 0
Sep 23, 2025 0
Sep 22, 2025 0
Sep 20, 2025 0
Sep 24, 2025 0
Bogor – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran akan...Sep 23, 2025 0
Bertempat di Halaman dan Masjid Miftahul Huda, SMP Islam...Sep 22, 2025 0
Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor baru saja...Sep 20, 2025 0
Bogor, 18 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Bogor...Sep 19, 2025 0
Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN)...