Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor Suhendra saat menggelar Jumpa Pers di Kantornya pada Selasa (19/12) lalu menegaskan jika pihaknya sangat berharap adanya peran aktif masyarakat baik yang tinggal di wilayah Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor untuk turut serta mengawasi aktivitas para pendatang atau imigran yang masuk ke Indonesia khususnya Bogor agar tercipta keamanan dan kenyamanan bersama.
“Mengingat begitu luasnya cakupan wilayah Bogor yang menjadi tanggung jawab kami yakni terdiri atas 40 kecamatan di Kabupaten Bogor dan 6 kecamatan di Kota Bogor maka terkadang kami kewalahan dalam mengurusi imigran yang datang ke wilyah Bogor, berhubung banyak keterbatasan yang kami miliki contohnya waktu, tenaga bahkan anggaran yang terbatas, maka kami akan sangat senang jika banyak warga yang rela berperan aktif membantu kami, bentuk bantuan bisa dalam hal melaporkan jika ada aktivitas para imigran yang bersifat mencurigakan atau bahkan terang-terangan melanggar, maka warga setempat biasanya lebih tahu sejak awal daripada kami yang domisilinya jauh,” papar Suhendra di hadapan awak media.
Terbukti, masih menurut Hendra, jika sepanjang tahun 2017 ini terdapat peningkatan secara signifikan atas kasus-kasus yang terjadi. “Tercatat ada 214 Warga Negara Asing (WNA) di Wilayah Bogor yang melanggar administrasi keimigrasian. Dari jumlah yang ada, sebanyak 104 sudah dipulangkan alias dideportasi ke negaranya masing-masing. Karena seringnya memang ada dua jenis pelanggaran yang terjadi seputar administrasi keimigrasian yakni overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Adanya kenaikan temuan kasus tersebut justru menandakan adanya peningkatan kerja keras dari Tim Pora yang dilibatkan di semua kecamatan Se-Bogor, artinya dari 46 kecamatan dari Kota dan Kabupaten Bogor sudah bekerja lebih maksimal sehingga dengan banyaknya bukti penemuan yang sebelumnya hanya laporan warga kini sudah ada tindakan nyata dari kami,” katanya lagi.
“Ada dua tindakan yang kami berlakukan terhadap para imigran yang melanggar yakni pengenaan biaya beban dan tindakan deportasi. Tahun ini sebanyak 110 WNA dikenakan biaya beban dan 104 WNA di deportasi ke negara asalnya. Biaya denda total Rp. 258 juta sudah kami setorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terang Hendra. (WI)
May 28, 2023 0
May 25, 2023 0
May 25, 2023 0
May 25, 2023 0
May 28, 2023 0
May 25, 2023 0
May 25, 2023 0
May 25, 2023 0