Lapas Gunung Sindur Berikan Remisi Waisak Napi Pemeluk Budha
Dalam rangka merayakan momentum Hari Raya Waisak yang jatuh paa Rabu (26/5/2021}, maka Lembaga Pemasyarakatan {Lapas} Gunung Sindur Kabupaten Bogor memberikan remisi bagi para narapiana yang beragama Budha. Hal ini berdasarkan Instruksi langsung dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia {Kemenkumham} bagi para nabi tersebut. Adapun pada perayaan Waisak Tahun 2021 ini, Lapas Gunung Sindur telah memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 7 dari 1078 Narapidana beragama Budha yang berhak menerima remisi tahun ini.
Dari jumlah 1078 narapidana tersebut, 1066 napi menerima Remisi Khusus atau pengurangan dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 578 napi menerima pengurangan penahanan selama 1 bulan, 206 narapiana menapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari an 128 napi menapat pengurangan penahanan selama 2 bulan. Sementara aa 12 orang yang langsung menerima Remisi Khusus (RK) II langsung bebas usai menerima remisi.
Reynhard Silitonga, Direkur Jendral Pemasyarakatan mengatakan, jika remisi itu diberikan kepada para napi yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana selama minimal 6 bulan, tiak teraftar pada register F dan turut aktif dalam mengikuti Program Pembinaan di Lembaga atau Rumah Tahanan Negara.
“Kami juga menjamin, jika i masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, hak-hak napi seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan dan lain-lain tetap dilaksanakan dam tentunya diadaptasikan dengan situasi yang ada yakni engan menerapkan Protokol Kesehatan {Prokes) yang cukup ketat demi keamanan an keselamatan semua penghuni Lapas,”ujar Reyinhard.
lanjut Reinhard, jika pemberian remisi bukan sekedar reward bagi narapidana yang memiliki kelakuan baik selama ia ditahan, serta yang memiliki persyaratan administratif an substantif, namun jika kita berpikir jauh maka akan aa bentuk penghematan biaya jika aa pengurangan masa tahanan bagi para napi.
Adapun pengurangan remisi dan pengurangan masa tahanan ini sudah diatur dalam Unang-unang Republik Inonesia No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) an Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat an Tata Cara Pelaksanaan WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 No.69, Tambahan Lembaran Negara No. 3846, Perubahan Pertama : Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2006 Perubahan Kedua,: Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Nomor 174/1999 tentang Remisi.
“Pemberian Remisi merupakan bentuk nyata jika negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi para narapiana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik dan tidak lagi melakukan pelanggaran. Harapan kami, pemberian remisi dapat memotivasi para napi untuk sadar dan bertaubat atas kesalahan- kesalahan yang telah dilakukannya dan berubah menjadi pribadi yang semakin bijaksana an baik ari waktu ke waktu,”harap Reyinhard.
Editor : Wi
Sumber : Bagian Protokol dan Humas Ditjenpas Kemenkumham RI