Polresta Bogor Kota telah meluncurkan Sikasep yakni aplikasi laporan kehilangan non tindak pidana model C atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) secara online. Kapolresta Kompol Pol Bismo Teguh didampingi Pj Walikota Bogor dan Kajari Negeri Kota Bogor, pada selasa (28/5) di mako polresta mengatakan sekarang masyarakat bisa melakukan laporan dari rumah, tidak perlu datang kekantor polisi.
Lebih lanjut Kompol Pol Bismo mengungkapkan laporan non tindak pidana meliputi, KTP, Kartu Keluarga, SIM, Buku Tabungan, Kartu Pensiun, Raport, SK Pengangkatan, Akte Kelahiran, NPWP, Traskrip Nilai dan Paspor.
Masih menurut Kompol Pol Bismo, alur aplikasi Sikasep adalah pertama masyarakat unduh Sikasep di Play Store diawali mengisi lokasi kejadian, dilanjutkan mengisi Data Pribadi, isi data pada form yang sudah disediakan oleh Aplikasi dengan lengkap setelah itu dilakukan verifikasi oleh petugas, maka masyarakat bisa mengunduh dan print sendiri. Petugas lalu melakukan verifikasi dengan membubuhkan tanda tangan dan barcode nomor register secara otomatis. (Hirawan)
Dec 02, 2024 0
Nov 30, 2024 0
Nov 21, 2024 0
Nov 20, 2024 0
Dec 02, 2024 0
Nov 30, 2024 0
Nov 21, 2024 0
Nov 20, 2024 0
Dec 02, 2024 0
Cibinong – Viralnya aksi unjuk rasa para kewartawanan...Nov 30, 2024 0
SDS An-Nur Kecamatan Ciomas,Kabupaten Bogor,melaksanakan...Nov 21, 2024 0
SIT Bina Cendikia Mandiri (BCM) yang berlokasi di jalan...Nov 20, 2024 0
SIT Bina Cendikia Mandiri(BCM) yang berlokasi di jln Raya...Nov 17, 2024 0
SIT Bina Cendikia Mandiri yang merupakan lembaga pendidikan...