Beberapa waktu lalu, 7 Karyawan PT ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan) telah melakukan pelaporan kepada Polda Banten terkait pemecatan secara sepihak yang mereka alami. Yang mana pemecatan secara sepihak tersebut telah dilakukan oleh pihak perusahaan karena para karyawan ini telah disangkakan melakukan praktek korupsi di perusahaan ini. Adapun pelaporan telah dilakukan pada Senin (20/05/2024).
Kuasa Hukum Eks Karyawan PT ASDP Adelien Harjono mengatakan jika pihak perusahaan telah melakukan pemecatan sepihak dengan tuduhan jika ke-7 karyawan ini telah melakukan korupsi namun tidak menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi yang meyakinkan sehingga terkesan tidak adil dan tidak transparan.
“Para karyawan merasa jika keputusan tersebut tidak semestinya oleh pihak perusahaan ASDP karena tuduhan korupsi yang mereka alamatkan kepada 7 klien eks Karyawan PT ASDP karena tidak ada bukti yang valid, oleh karena itu perlu dipertanyakan apakan ada alasan lain yang mereka sembunyikan.
“Saya selaku Kuasa Hukum Ke-7 karyawan PT ASDP sudah melakukan Diskusi Tripartid bersama Dinas Tenaga Kerja setempat namun sampai saat ini belum membuahkan hasil yang sesuai harapan,” terang Adelien kepada wartwan.
Lanjut Adelien, jika surat pemecatan yang dilakukan PT ASDP Merak Banten ini tidak menyertakan bukti-bukti yang terang benderang tetapi hanya menjelaskan jika ke-7 karyawan tersebut telah melakukan tindakan korupsi di perusahaan.
Adelein menambahkan, jika mereka mengambilnya di Surat Perjanjian Kerja Bersama jika ke-7 Eks karyawan tersebut harus dipecat karena telah melakukan hal-hal yang dianggap menyimpang dan meresahkan pihak perusahaan. Atas dasar itulah, Ke-7 karyawan merasa nama baiknya dicemarkan.
Menjawab apa yang dikatakan Kuasa Hukum ke-7 eks Karyawan, Pihak PT ASDP, Ferry menjelaskan jika hal tersebut dilakukan sudah melalui proses yang semestinya dan berdasar peraturan yang berlaku serta berdasar dengan Surat Perjanjian Bersama yang telah disepakati sebelumnya.
“Intinya kami sudah ada tindakan-tindakan yang bersifat internal perusahaan antara karyawan dan pihak perusahaan, jadi kami juga bukan asal tuduh apalagi asal main pecat saja yah,”ungkapnya. Namun lebih lanjut , Ferry menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh Eks Karyawan PT ASDP , agar semua bisa cepat terselesaikan apapun hasilnya.
Sebagai informasi tambahan, jika salah satu eks Karyawan PT ASDP Indonesia sebelum di PHK sempat dipindahkan ke Surabaya, namun 2 jam kemudian langsung di PHK sepihak oleh PT ASDP, hal ini berdasar informasi melalui sambungan telepon. (Rucman)
Apr 20, 2025 0
Apr 17, 2025 0
Apr 11, 2025 0
Mar 22, 2025 0
Apr 20, 2025 0
Apr 17, 2025 0
Apr 11, 2025 0
Mar 22, 2025 0
Apr 20, 2025 0
H.Ade Maskur Makmun,S.Ag., selaku Kepalan Kantor Urusan...Apr 17, 2025 0
Cibinong – Bimbingan Manasik Haji terbukti menjadi...Apr 11, 2025 0
RSUD Kota Bogor menggelar acara halal bihalal yang dihadiri...Mar 22, 2025 0
Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Ciawi...Mar 21, 2025 0
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bogor salah satu...