Bogor – Kantor Imigrasi Bogor, Telah Mengamankan 13 Warga Negara Asing (WNA) Asal Dari Jepang, yang di duga terlibat dalam praktik penipuan daring (Online Scamming). Belasan WNA tersebut di ringkus dalam operasi pengawasan Keimigrasian, Di kawasan Wilayah Sentul Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 2/3/2026
Operasi ini bermula dari pengamatan intensif, yang di lakukan oleh intelejen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir, petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di wilayah Sentul, yang melibatkan sejumlah warga asing.
Dalam Penggerebekan yang dilakukan, ditiga rumah yang berbeda, petugas menemukan 13 pria, Berkebangsaan Jepang, dari hasil pemeriksaan dokumen, di dapati bahwa satu orang diantaranya, tidak mampu menunjukkan paspor asli, saat diminta oleh petugas, para WNA ini diduga menjalankan praktik penipuan daring, targetnya yang menyasar korban dari negara asal mereka, yaitu warga negara jepang
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal kepolisian jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, perangkat penguat (Booster) serta pengacak sinyal dan serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana menegaskan bahwa, tindakan ini merupakan bentuk komitmen imigrasi, dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah, dari penyalahgunaan izin tinggal 
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami, untuk memastikan setiap warga negara asing, yang berada diwilayah Indonesia, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dalam kasus ini kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam”, Ujar Ritus Ramadhana
Ia Juga menambahkan bahwa, pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal, yang dilakukan oleh warga asing, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman yang turut hadir menambahkan, “petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta berkoordinasi dengan instansi, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas”.
Dengan ketiga belas (13) WNA Jepang tersebut, saat ini telah dibawa kekantor imigrasi kelas 1 Non TPI Bogor, untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP), fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal, sesuai UU No 6 Tahun 2021, tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara. (Fauzy)
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Ajang perlombaan tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan...
Apr 06, 2026 0
Meski tidak terlihat meriah dan semarak, namun tetap ada...
Mar 21, 2026 0
Tidak kurang dari 106 anak yatim/piatu mendapatkan santunan...
Mar 19, 2026 0
Kepala SDN 04 Katulampa, Ibu Siti Nuraeni, S.Pd.SD...
Mar 19, 2026 0
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengundang anak-anak yatim dari...