Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan Penyalahgunaan narkotika yang beredar di wilayah kabupaten Bogor, dimana dari Pengungkapan tersebut sebanyak 16 tersangka berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Bogor.
Para tersangka yang berhasil diamankan dalam dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, biang sintetis dan penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut yakni berinisial IB (21), DN (31), RL (30), BR (41), PA (35), RF (36), AF (25), AA (24), GW (29), TS (26), MS (19), MF (19), MS (25), SJ (21), DK (26) dan satu warga asing dari Afgha
nistan AA (38).
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan dari tangan para tersangka yang berhasil kita amankan tersebut, kita dapati barang bukti berupa sabu seberat 11 gram, ganja 505,67 gram, 1 bungkus biji ganja, 1 batang tanaman ganja, 1,44 kg biang sintetis serta obat keras 1.250 butir tramadol, 3.280 butir hexymer dan 1.140 butir trihex.
Sementara itu para tersangka dari pengungkapan yang telah kita lakukan tersebut akan kita kenakan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya. (Iwang Suhendar)
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
SMK-SMAK Bogor turut berpartisipasi dalam Temu Pendidik...
Jun 29, 2026 0
SDN Sukaraja 1 telah melepas 79 siswa-siswinya. Acara...
Jun 26, 2026 0
Yayasan Bina Sejahtera menggelar kegiatan Tasyakur...
Jun 24, 2026 0
MI Nurul Ummah yang berlokasi di Desa Batu Layang Kecamatan...
Jun 21, 2026 0
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-544,...