CIBINONG – Satreskrim Polres Bogor ringkus enam orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.
Berawal dari adanya pengaduan masyarakat, terkait SHM nomor 7988 yang mengaku tanahnya diwilayah Sukahati, Cibinong, Bogor diduga bermasalah.
Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp25 juta hingga Rp70 juta,”
Pemohon bayar didepan Rp10 juta. Setelah sertifikat jadi, Mafia Tanah ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan, “ujarnya.
Tim Satreskrim Polres Bogor yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku Mafia Tanah.” kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, Senin (1/8/2022).
Keenam orang ini merupakan pelaku yang memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut.
Enam pelaku mafia tanah yang diringkus masing-masing dengan inisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).
Diantara para pelaku ini, satu orang diantaranya adalah oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) atasnama DK yang mampu masuk ke sistem database BPN.
Modus para mafia Tanah yakni merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AR di Kp. Cikempong Kel. Pakansari Kab. Bogor ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018.
Pada penangkapan ini, selain enam pelaku, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR, uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez, 9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.
Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.
Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.
“Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan.” Tegasnya.
Menurut AKBP Iman, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.
“1 orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,” ujar AKBP Iman.
Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menambahkan, dirinya sangat berterimakasih kepada Polres Bogor yang telah mengungkap praktek mafia tanah tersebut, para pelaku bisa masuk kedalam sistim BPN, karena adanya peran DK.
Mencegah kejadian serupa, Dyas akan mengamankan semua sistim internal, agar tidak ada lagi orang yang tidak menyalagunakan.
“Lewat penangkapan ini, saya akan amankan semua akun internal dan melakukan pantauan secara intensif. DK, pegawai BPN yang ditangkap menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.” Tegasnya.
Saat ditanya ratusan sertifikat yang diamankan Polres Bogor semuanya terbit tahun 2017, walau pemohon mengajukan di tahun 2022, Dyas menegaskan, kejahatan tidak ada yang sempurna.
AKBP Iman meminta, agar masyarakat menghindari calo saat mengurus surat ke BPN dan Polres tidak akan berhenti melakukan penertiban para Mafia Tanah di Kabupaten Bogor.
“Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata AKBP Iman Imanuddin.(Vio).
Oct 11, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 11, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 11, 2024 0
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Pimpinan...Oct 08, 2024 0
Suhendar Pimpin Kembali PAC Pemuda Pancasila Kecamatan...Oct 03, 2024 0
Pilarnews.web.id. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)...Oct 03, 2024 0
MTsN Kota Bogor, yang beralamat di Jalan Ahmad Sobana No.3,...Sep 28, 2024 0
Yayasan Bina Sejahtera Kota Bogor,yang beralamat di Jalan...