Pilarnews.web.id – Rapat finalisasi masalah transportasi di Kota Bogor selesai dengan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) setelah berlangsung melewati pembahasan di DPRD Kota Bogor. Anggota Komisi III DPRD yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bogor, Edi Darmawansyah SH MSi di kediamannya memaparkan dalam Perda lama disebutkan Transportasi jenis angkutan kota (Angkot) ditentukan masa operasionalnya 15 Tahun, sementara pada UU Lalu Lintas ditetapkan maksimal 20 Tahun.
Maka Berdasarkan UU Lalu Lintas, lanjut Edi untuk angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor di Perda kan maksimal 20 Tahun, Perda Transportasi. Masih menurut Politikus PBB, kondisi angkutan Umum di wajibkan laik jalan dan pengemudi angkutan umum layak mengemudi. Semua itu untuk mewujudkan angkutan umum dan pengemudi sehat supaya penumpang angkutan umum bisa merasakan aman dan nyaman. Kedepan Edi berharap Pemerintah Kota Bogor dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat pengguna angkutan umum di Kota Bogor bisa nyaman dan dapat tiba tepat waktu ketempat tujuan. (Dewa)
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Ajang perlombaan tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan...
Apr 06, 2026 0
Meski tidak terlihat meriah dan semarak, namun tetap ada...
Mar 21, 2026 0
Tidak kurang dari 106 anak yatim/piatu mendapatkan santunan...
Mar 19, 2026 0
Kepala SDN 04 Katulampa, Ibu Siti Nuraeni, S.Pd.SD...
Mar 19, 2026 0
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengundang anak-anak yatim dari...