Pilarnews.web.id – Rapat finalisasi masalah transportasi di Kota Bogor selesai dengan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) setelah berlangsung melewati pembahasan di DPRD Kota Bogor. Anggota Komisi III DPRD yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bogor, Edi Darmawansyah SH MSi di kediamannya memaparkan dalam Perda lama disebutkan Transportasi jenis angkutan kota (Angkot) ditentukan masa operasionalnya 15 Tahun, sementara pada UU Lalu Lintas ditetapkan maksimal 20 Tahun.
Maka Berdasarkan UU Lalu Lintas, lanjut Edi untuk angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor di Perda kan maksimal 20 Tahun, Perda Transportasi. Masih menurut Politikus PBB, kondisi angkutan Umum di wajibkan laik jalan dan pengemudi angkutan umum layak mengemudi. Semua itu untuk mewujudkan angkutan umum dan pengemudi sehat supaya penumpang angkutan umum bisa merasakan aman dan nyaman. Kedepan Edi berharap Pemerintah Kota Bogor dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat pengguna angkutan umum di Kota Bogor bisa nyaman dan dapat tiba tepat waktu ketempat tujuan. (Dewa)
Oct 08, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Sep 28, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Sep 28, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Suhendar Pimpin Kembali PAC Pemuda Pancasila Kecamatan...Oct 03, 2024 0
Pilarnews.web.id. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)...Oct 03, 2024 0
MTsN Kota Bogor, yang beralamat di Jalan Ahmad Sobana No.3,...Sep 28, 2024 0
Yayasan Bina Sejahtera Kota Bogor,yang beralamat di Jalan...Sep 28, 2024 0
Pilarnews.web.id – Mengisi waktu kampanye, pada jumat...