Pilarnews.web.id – Rapat finalisasi masalah transportasi di Kota Bogor selesai dengan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) setelah berlangsung melewati pembahasan di DPRD Kota Bogor. Anggota Komisi III DPRD yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bogor, Edi Darmawansyah SH MSi di kediamannya memaparkan dalam Perda lama disebutkan Transportasi jenis angkutan kota (Angkot) ditentukan masa operasionalnya 15 Tahun, sementara pada UU Lalu Lintas ditetapkan maksimal 20 Tahun.
Maka Berdasarkan UU Lalu Lintas, lanjut Edi untuk angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor di Perda kan maksimal 20 Tahun, Perda Transportasi. Masih menurut Politikus PBB, kondisi angkutan Umum di wajibkan laik jalan dan pengemudi angkutan umum layak mengemudi. Semua itu untuk mewujudkan angkutan umum dan pengemudi sehat supaya penumpang angkutan umum bisa merasakan aman dan nyaman. Kedepan Edi berharap Pemerintah Kota Bogor dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat pengguna angkutan umum di Kota Bogor bisa nyaman dan dapat tiba tepat waktu ketempat tujuan. (Dewa)
Dec 25, 2024 0
Dec 22, 2024 0
Dec 13, 2024 0
Dec 10, 2024 0
Dec 25, 2024 0
Dec 22, 2024 0
Dec 13, 2024 0
Dec 10, 2024 0
Dec 25, 2024 0
Semarang – Senin 23 Desember 2024. Sebanyak 700 Media...Dec 22, 2024 0
Sekolah SMA Plus Bina Bangsa Sejahtera (BBS) menggelar...Dec 13, 2024 0
Pemerintah Desa Pengasinan Kecamatan Gunung Sindur...Dec 10, 2024 0
Sekolah SMA Plus Bina Bangsa Sejahtera (BBS)...Dec 09, 2024 0
Kunjungan Anggota Banggar dari Fraksi Golkar Provinsi Jawa...