BOGOR- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( Bappenda) Kabupaten Bogor menggelar acara Lunching Aplikasi ”Lapor Pak”, di Gedung Tegar Beriman Pemerintah Kabupaten Bogor Selasa (3/10). Acara Launching tersebut, dihadiri oleh para Kepala Desa dan Camat Serta Instansi pemkab Bogor terkait lainya, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanuddin.
Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin dalam sambutannya, mengatakan sangat mengapresiasi Aplikasi yang dilaunching oleh pihak Bappenda itu sekaligus sebagai terobosan baru dan wujud kinerja Bappenda untuk menggali potensi khususnya bidang perpajakan dan retribusi yang ada di Kabupaten Bogor jelasnya. Suasana launching Aplikasi ”Lapor Pak”, di Gedung Tegar Beriman Pemerintah Kabupaten Bogor Selasa (3/10).
Burhanuddin menjelaskan, selain berkaitan dengan retribusi dan perpajakan, Ia juga berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar hati-hati dan lebih cerdas dalam bekerja terutama dalam meng-SPJ-kan kegiatan jangan sampai keliru dalam SPJ lainnya berbeda-beda pakta fisik yang dilaporkan terutama yang berkaitan dengan Dana Desa , Samisade, ADD, BPHRD, dan lainnya yang bersifat menggunakan anggaran Pemerintah, tegas Sekda.
Pemerintah Desa juga diharapkan benar-benar memperhatikan bantuan sosial agar tepat sasaran , yang selama ini banyak salah sasaran misalnya ASN dapat Bantuan Sosial itu kan tidak benar, dan kita harus mengoreksinya hal-hal semacam itu.
Sekda berharap kepada instansi terkait lainnya, agar memperhatikan daerah yang kekurangan air, khususnya dari pihak DPKPP agar mempercepat penggalian sumur bor, dan terakhir Burhanuddin berpesan kepada kepala desa agar menyisihkan dana dari BPHRD, untuk operasional atau biaya penggalian potensi desa tutupnya.
Di tempat yang sama Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rachman menjelaskan kepada wartawan, Aplikasi Lapor Pak ini sebagai Bentuk nyata dari pihak Bappenda untuk meningkatkan pendapatan asli Daerah khususnya dari bidang sektor pajak dan retribusi.
Adapun hal yang biasa dilaporkan lewat aplikasi tersebut seperti objek pajak yang memiliki pajak atau retribusi, dan masyarakat bisa melaporkan lewat aplikasi Lapor Pak dan akan kami tindaklanjuti selambat-lambatnya 7 hari kerja ucap Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan, sebagai informasi Aplikasi Lapor Pak (Laporan Potensi retribusi dan pajak) berdasarkan Peraturan Bupati no 42 tahun 2023, tentang tata cara pelaporan data potensi Pajak Daerah dan Retribusi di wilayah Desa dan Kelurahan, dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor. 9001/372/KPTS/PER-UU/2023.
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Sep 28, 2024 0
Sep 28, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Sep 28, 2024 0
Sep 28, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Pilarnews.web.id. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)...Oct 03, 2024 0
MTsN Kota Bogor, yang beralamat di Jalan Ahmad Sobana No.3,...Sep 28, 2024 0
Yayasan Bina Sejahtera Kota Bogor,yang beralamat di Jalan...Sep 28, 2024 0
Pilarnews.web.id – Mengisi waktu kampanye, pada jumat...Sep 25, 2024 0
Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) Penerbangan Angkasa Bogor,...