Untuk memperkuat Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasundan yang memiliki dasar tugas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 Bab VI Pasal 8 dan 9 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari KKN, lalu UU RI No.31 Tahun 1999 Bab V Pasal 41 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP RI No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi maka M. Didin Sihabudin,. SH atau lebih akrab disapa Abah Anom, disahkan sebagai Kepala Sub Direktorat Investigasi DPP KPK Pasundan.
Penyerahan Surat Pengesahan yang diberikan olrh Ketua II, HM Yudha kepada Abah Anom disaksikan oleh Ketua Umum KH.M. Badru Taman.,MA di Kantor Ketua II, bertempat di Graha Arimbi, Perum Bumi Indraprasta, Kota Bogor.
Setelah menyerahkan Surat Pengesahan, Ketua II, H.M. Yudha berpesan pada Abah Anom, agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggungjawab dalam mengimplementasikan tupoksinya, dibawah peraturan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
Sementara pada bagian lain, setelah menerima Surat Pengesahan, Abah Anom mengatakan akan melaksanakan Tupoksinya secara profesional dengan penuh tanggungjawab, terutama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Korupsi di Indonesia. (Dewa)
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Ajang perlombaan tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan...
Apr 06, 2026 0
Meski tidak terlihat meriah dan semarak, namun tetap ada...
Mar 21, 2026 0
Tidak kurang dari 106 anak yatim/piatu mendapatkan santunan...
Mar 19, 2026 0
Kepala SDN 04 Katulampa, Ibu Siti Nuraeni, S.Pd.SD...
Mar 19, 2026 0
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengundang anak-anak yatim dari...