Nuriyah Handayani salah seorang warga Jl Pangeran Asogiri. No: 374.RT 004/RW002 kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor mengaku tanah milik almarhum orang tuanya diserobot oleh seseorang yang bernama Dani Hendriadi Danu.
Nuriyah mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah milik mendiang bapakmya almarhum H Mursin. Seluas 750 M. Obyek yang terletak di Jalan Kandang Roda RT 003 Rw 004 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat. dengan nomor (C.2259) persil 4b.a S11.
Dia membeberkan kronolgis penyerobotan tanah almarhum bapaknya, saat dirinya akan mengajukan permohonan sertifikat secara reguler. Namun pihak BPN mengatakan, tidak bisa dibuat sertifikat dikarenakan sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM ) no: 9083 atas nama Deni Hendriadi Danu.
“Saya kaget dan tidak habis pikir dari mana dasarnya sehingga dia bisa membuat SHM atas namanya sementara, kami para ahli waris 6 orang anak kandung H Mursin, atas nama 1 Siti Abayah 2.Ahyar 3.Siti Hindun 4.Nuriyah Handayani 5.Siti Aisah. 6. Aisah.
Nuriyah menyebutkan dirinya adalah anak ke-4 yang dikuasakan mengurus dokumen tanah milik orang tuamya oleh ke-4 saudara kandungnya. “ Saya tidak akan tinggal diam, saya bersama pengacara Deni Hudaefi akan mengusut tuntas kasus penyerobotan tanah mediang orang tua saya, “ tegasnya.
Lanjut Nuriyah terungkapnya kasus tanah milik mendiang bapaknya saat dirinya akan membuat sertifikat reguler pada tahun 2017. “Saya didampingi pengacara akan memuntut keadilan, dengan melakukan permohonan pembatalan sertifikat atas nama Dany Hendriadi Danu yang kami nilai cacat hukum, ” tegasnya.
Nuriyah menduga ada manipulasi data terkait keabsahan kepemilikan dokumen surat tanah dengan bukti autentik, Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum-yang membantu untuk memuluskan jalannya pemalsuan data milik orang lain, untuk kepentingan pribadi
Sementara itu Deni Hudaefi SHI, MH pengacara Nuriyah mengatakan, sertifikat hak milik SHM Nomor : 9082 Danny Hardiandi Danu cacat hukum. Pertimbangan yuridisnya pasal 061 ATR Permen Agraria BPN 9/1999 adalah Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya dapat di lakukan karena pemohon yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang.
Dalam pasal 107 Permen Agraria BPN/9/1999 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 (1) disebutkan a. Kesalahan prosedur b. Kesalahan Penerapan Peraturan Perundang-undangan c. Kesalahan subyek Hak d. kesalahan obyek Hak e. Kesalahan jenis Hak f. Kesalahan perhitungan luas g. Terdapat tumpang tindih Hak atas tanah data Yuridis Atau data fisik tidak benar. Atau kesalahan lainnya bersifat Adminstratif.
Selanjutnya bukti-bukti kepemilikan tanah bahwa almarhum Mursin Bin Sohim telah membeli sebidang tanah dari ibu Samah pada jumat 23 September 1983 seluas 750 M dan tercatat dalam buku C 2259 S:11 blok 46.Atas nama pemilik atas nama kepemilikan almarhum Bapak Mursin bin Sohim latter C dari Samah yang terletak di kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, dengan lampiran Surat pernyataan menjual tanah.
Bahwa berdasarkan kutipan Akte kematian dari Dinas Disdukcapil Kota Bogor. Almarhum Mursin meninggal dunia pada tanggal 26 September 1995, sementara penjualan dilakukan pada tahun 1998.
“Jadi secara logika apa mungkin transaksi dilakukan oleh orang yang sudah wafat, dalam kwitansi tertulis di jual kepada ibu Nani yang merupakan ibu dari Danny bh Hardiandi Danu. Oleh karena itu, pihaknya berharap kelurahan dapat memberikan penjelasan sejelas jelasnya.” Pungkas Deni. (Red)
Feb 14, 2025 0
Feb 13, 2025 0
Feb 12, 2025 0
Feb 11, 2025 0
Feb 14, 2025 0
Feb 13, 2025 0
Feb 12, 2025 0
Feb 11, 2025 0
Feb 14, 2025 0
Acara yang berlangsung di sepanjang Jalan Surya Kencana...Feb 13, 2025 0
Warga Desa Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor...Feb 12, 2025 0
SMP, SMA, SMK1 dan 2 Bina Sejahtera Kota Bogor, yang...Feb 11, 2025 0
KABUPATEN BOGOR – Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,...Feb 04, 2025 0
SMPIT Bina Cendekia Mandiri (BCM) yang berlokasi di Jln....