Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Mengenai peraturan Menteri tersebut Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor adakan pembinaan, brestorming dengar pendapat diskusi sampai tuntas di Aula Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Bogor.
Kegiatan berlangsung selama 3 hari sejak hari Kamis, 30 November sampai Sabtu 2 Desember 2023. Dihadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bogor , H. Dede Supriatna, S.Ag., M.Pd.I, Kasubag TU, H. Ujang Supriyatna S.Ag.,M.Pd.I, Kepala Madrasah, dan seluruh tenaga pendidik madrasah di lingkungan Kantor Kementrian Agama Kota Bogor.
Kasubag TU Kemenag Kota Bogor H. Ujang Supriyatna S.Ag.,M.Pd.I mengatakan, Ada beberapa jabatan yang dipegang di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor termasuk struktural maupun fungsional ini ada peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No. 1 Tahun 2023.
“Ini ada hal yang terbaru para pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan fungsional itu jangan elergi dengan perubahan-perubahan, bagaimana mereka kenaikan pangkatnya inflasinya dan yang lainnya,” jelas H. Ujang
Karena menurut H. Ujan sekarang tidak konfesional berbasis digital.Oleh karena itu, kita adakan pembinaa, respoming dengar pendapat sampai tuntas. H. Ujang berharap mereka bisa senan tiasa tenang, man nyaman dalam amanah sebagai guru, jadi tanpa memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan angka kredit pangkat dan lainnya,”Harap H. Ujang Supriatna. (Wi)
Jul 07, 2025 0
Jul 05, 2025 0
Jul 01, 2025 0
Jun 30, 2025 0
Jul 07, 2025 0
Jul 05, 2025 0
Jul 01, 2025 0
Jun 30, 2025 0
Jul 07, 2025 0
Dramaga — Bulan Muharam yang dikenal sebagai bulan anak...Jul 05, 2025 0
Siswa SDN Gunung Geulis 2 Raih Juara 1 Festival Catur...Jul 01, 2025 0
Boash Waterpark mempersembahkan acara istimewa acara...Jun 30, 2025 0
MIS Tarbiyatul Athfal yang beralamat di Kp.Ciapus Kompas,...Jun 30, 2025 0
Seperti halnya Sekolah Dasar (SD) yang lain, SDN Nagrak 1...