Pilarnewsweb.id~Menyingkapi kedatangan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan Nyi Raja Permas ke gedung DPRD Kota Bogor dalam rangka Audensi terkait permohonan dukungan untuk di ijinkan berjualan karena pada akhir Februari 2022 sudah harus meninggalkan tempat berjualan di jalan Nyi Raja Permas, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor dengan harapan kelak jika Alun alun dan Masjid Agung sudah di buka PKL dapat Eksist berjualan sehingga dapat meningkatkan ekonominya.
Menanggapi PKL yang tergabung dalam Paguyuban PKL dan Permohonan diijinkan agar dapat bertahan berjualan di jalan Nyi Raja Permas, Kemudian Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bogor Edi Darmawansyah, SH di kediamannya Pada Sabtu, (29/01/2022) mengatakan bahwa sebenarnya Pemerintah Kota Bogor (PemKot) harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah PKL di jalan Nyi Raja Permas dengan memberikan solusi, karena PemKot Bogor memiliki kewajiban menata dan membina, memberdayakan PKL.
Selanjutnya Edi mengatakan karena persoalan PKL berlarut larut maka Komisi II DPRD Kota Bogor akan mencari Solusi dengan mengundang PemKot Bogor dan Dinas terkait untuk membahas penyelesaian masalah PKL di Kota Bogor secara Baik dan Benar agar kedepan PKL dapat berkembang. PKL seharusnya menjadi Mitra bahkan aset bagi pemerintah dan dapat memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah. Lebih jauh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor menjelaskan PKL yang di kondisikan di Jalan Nyi Raja Permas pada awalnya akan di Bina oleh Dinas UMKM namun pengakuan PKL pembinaan itu tidak pernah ada, artinya Pemerintah Kota Bogor hanya meminta PKL menjalankan apa yang tertuang dalam Pernyataan sepihak yg dibuat oleh PKL,ada 3 Poin yaitu :
1.Tidak mau di pindah ke Blok F Pasar Kebon Kembang.
2.Tidak Mampu untuk menyewa/ membeli kios di Blok F tersebut.
3.Pada akhir bulan pebruari 2022 tidak meminta untuk di relokasi dan akan membongkar sendiri lapak/tempat berdagang kami. Kalau saya menyimak isi pernyataan tersebut khususnya poin ke 3, PKL pada saat jatuh tempo yakni akhir bulan pebruari 2022,mereka tidak minta di relokasi sementara terkait pembongkaran lapak karena pembangunannya menggunakan dana CSR dari salah satu Bank, maka PKL tidak berhak untuk membongkarnya, bisa menjadi perbuatan pidana apabila pembongkaran dilakukan oleh PKL, karena harus ada yg bertanggung jawab terkait penggunaan dana yang menurut PKL bersumber dari CSR tersebut Oleh karena itu Komisi II DPRD Kota Bogor akan Memanggjl Dinas Dinas Terkait dan pemerintah Kota Bogor untuk membahas Penanganan PKL se Kota Bogor, tidak hanya PKL Jalan Nyi Raja Permas saja lanjut Edi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor beserta Pimpinan dan Anggota Komisi Penataan, Pembinaan dan Pemberdayaan PKL di Kota Bogor. Kedepan berharap dapat meningkatan PAD Dan mampu memberi Kontribusi bagi PAD Pemerintah Kota Bogor pungkas Edi. (Didiet, Dewa)
Oct 11, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 11, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 11, 2024 0
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Pimpinan...Oct 08, 2024 0
Suhendar Pimpin Kembali PAC Pemuda Pancasila Kecamatan...Oct 03, 2024 0
Pilarnews.web.id. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)...Oct 03, 2024 0
MTsN Kota Bogor, yang beralamat di Jalan Ahmad Sobana No.3,...Sep 28, 2024 0
Yayasan Bina Sejahtera Kota Bogor,yang beralamat di Jalan...