Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak bagi Umat Budha Tahun 2021, maka tak pelak Kemenkumham pun memberikan remisi bagi para narapidana yang beragama Budha. Tidak terkecuali bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA penerima Remisi Khusus Gunung Sindur Kabupaten Bogor tepat pada Rabu (26/5/2021).
Sesuai data yang dihimpun dari sumber terpercaya, maka tercatat 1.078 narapidana yang berhasil menerima Remisi Khusus atau pengurangan masa tahanan dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 orang mendapat remisi satu bulan, 206 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 128 narapidana berhak menerima remisi selama 2 bulan.
Khusus untuk Lapas Gunung Sindur maka ada tujuh (7) narapidana beragama Budha yang pada akhirnya berhak menerima Remisi. Mereka adalah bagian dari 1.075 narapidana napi Se-Indonesia yang beragama Budha dan menerima remisi I Tahun 2021.
Reinhard Silitonga, Direktur Jenderal KemenkumHAM mengatakan jika remisi ini diberikan kepada para napi yang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yakni syarat administrasi an substantif yakni sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti Program Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Tahanan Negara.
Menurut Reinhard lagi, jika prosedur Remisi ini tentu sudah dilakukan sesuai dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang tentunya harus menerapkan Protokol Kesehatan yang cukup ketat. “Meski dimasa Pandemi, namun kami tetap memperhatikan hak-hak napi antaralain akan tetap memberikan remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan dan lain-lain akan tetap dilayani walaupun dengan pembatasan-pembatasan sesuai dengan ketentuan demi memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
Adapun pemberian Remisi ini berdasarkan Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 No.77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846, Perubahan Pertama : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 serta Keputusan Presiden No.174/1999 tentang Remisi.
Masih kata Reinhard jika manfaat dari Remisi ini antaralain untuk memotivasi napi agar bisa berbuat baik dari hari ke hari, bisa menjadi pribadi yang mampu bertaubat dan menyadari kesalahan dan kekeliruannya.
“Selain itu manfaat dari Remisi juga dapat menghemat anggaran dan biaya hidup di Lapas itu sendiri. Kami berharap, dengan adanya Remisi ini para Narapidana bisa memanfaatkan kesempatan untuk menyambut kebebasan dengan sebaik mungkin dan tidak menyia-nyiakan waktu untuk terus memperbaiki diri,” harap Reinhard.
Editor : Wi
Sumber : Bagian Protokol dan Humas Ditjenpas KemenkumHAM RI
Oct 11, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 11, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 11, 2024 0
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Pimpinan...Oct 08, 2024 0
Suhendar Pimpin Kembali PAC Pemuda Pancasila Kecamatan...Oct 03, 2024 0
Pilarnews.web.id. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)...Oct 03, 2024 0
MTsN Kota Bogor, yang beralamat di Jalan Ahmad Sobana No.3,...Sep 28, 2024 0
Yayasan Bina Sejahtera Kota Bogor,yang beralamat di Jalan...