Kabar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oknum.TKSK dan Perangkat Desa Babakan Madang Kabupaten Bogor kini sudah menjadi isu publik dan akan segera dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar).
Pelaporan yang akan dilakukan Gempar tersebut sesuai dengan hasil hasil Advokasi yang terlebih dahulu telah dilakukan oleh pihak Gempar, terkait pelaksanaan Program BPNT Se-Kecamatan Babakan Madang.
“Selain itu, pelaporan yang kami lakukan juga berdasarkan laporan dari warga Se-Kecamatan Babakan Madang yang mana keberadaan oknum TKSK sudah dianggap melakukam tindakan melawan hukum dan akibatnya banyak masyarakat di wilayah setempat yang merasa sudah dirugikan,” ujar Putra, salah seorang perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Gempar.
Gempar juga mengutuk keras dan akan sesegera mungkin mengambil tindakan tegas atas apa yang telah dilakukan oleh para oknum tersebut yang sudah sangat tidak bertanggungjawab. Atas dasar itulah, Gempar akan melaporkan mereka ke pihak Kepolisian dan juga Kejaksaan berdasarkan pertimbangan jika Indonesia adalah Negara Hukum yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang 1945.
Putra menambahkan jika implementasi dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) khususnya di Kecamatan Babakan Madang belum berjalan sebagai mana yang diharapkan bersama.
“Adapun hal-hal yang perlu dikaji kembali meliputi beberapa hal seperti elektabilitas perputaran ekonomi antara Agent E-Warong dengan KPM maupun proses penyaluran BPNT tersebut,”lanjut Putra.
Putra menegaskan, jika berdasarkan investigasi yang telah dilakukan oleh Gempar, jika adanya monopoli di lingkaran bantuan itu nyata,
“Hal itu terbukti adanya doktrin dari para oknum TKSK ini dengan menguasai pengaturan penyaluran bahan pangan hingga kepada pelarangan terhadap Agent-E-Warong untuk menyalurkan secara langsung yang didalam Agen saat ini hanya sebatas pengetikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selain itu, penyaluran BPNT yang seharusnya dilakukan setelah penggesekan kartu KKS di Agent E-Warong tetapi malah penyaluran dilakukan di desa sedangkan hal tersebut tidak diatur dalam PEDUM Sembako 2020,”papar Putra pada Kamis (25/2/2021).
Putra menjelaskan kembali, jika hal tersebut berdasarkan penuturan salah satu Agent E-Warong yang sudah mengungkapkan kepada Gempar yang mana isi dari ungkapannya tersebut adalah jika pihaknya dilarang untuk menyalurkan bahan pangan BPNT dan oknum desa itulah yang ikut menggiring KPM dalam pengambilan bantuan pangan yang merupakan hasil penggesekan di desa.
“Ini jelas melanggar Undang-undang yang telah mengatur tentang pemberian bantuan ini, dan berdampak sangat buruk bagi para para penerima bantuan utamanya dan juga untuk pihak E-Warong, sebab perputaran modal menjadi macet dan berdampak pada banyaknya kerugian yang dialami baik oleh pihak E-Warong maupun oleh para penerima BNPT di wilayah yang bersangkutan,”tandas Putra menutup perbincangan.
Kontributor : IS/Red
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Ajang perlombaan tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan...
Apr 06, 2026 0
Meski tidak terlihat meriah dan semarak, namun tetap ada...
Mar 21, 2026 0
Tidak kurang dari 106 anak yatim/piatu mendapatkan santunan...
Mar 19, 2026 0
Kepala SDN 04 Katulampa, Ibu Siti Nuraeni, S.Pd.SD...
Mar 19, 2026 0
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengundang anak-anak yatim dari...