Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berencana menetapkan tarif special untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah, yakni tarif dibawah harga dasar atau subsidi. Selanjutnya untuk kelompok rumah tangga, dan lainnya yang pemakaiannya masih meliputi kebutuhan dasar yang telah ditetapkan, masih akan diberlakukan tarif dasar.
Keputusan tersebut diambil setelah Pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan melakukan rekategori dan steruktur tarif pelanggan Tahun 2023 dan membahasnya dalam Forum Konsultasi Publik ( FKP) yang diadakan di Aula Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, pekan lalu.
Direktur Umum (Dirum) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Abdul Somad mengatakan, jika FKP ini diadakan sebagai bagian dari konsultasi publik berdasarkan amanat dari Permendagri No. 71 Tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Permendagri No.21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No.610/Kep 890-Rek /2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas BawahAir Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat.
“FKP atas rencana rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan akan berlaku per Januari 2023 untuk tagihan rekening per Februari 2023,”kata Abdul Somad kepada wartawan pada Kamis (20/10/2022).
Lanjut Somad, jika FKP ini menjadi progres dari tahapan yang sebelumnya dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Abdul Somad menjelaskan jika sebelumnya yakni pada April hingga Juni 2022, jika pihak perusahaan telah melakukan Sensus Pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah, sehingga hal ini dijadikan dasar program rekategori golongan pelanggan untuk dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi pelanggan.
Selanjutnya Abdul Somad berharap, dengan adanya skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan kurang mampu mensubsidi yang jelas mampu sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan.
“Terakhir, saya berharap penyesuaian golongan pelanggan tersebut dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor ini untuk dapat terus mengoptimalkan dan mengembangkan perusahaan serta dapat terus memberikan pelayanab terbaik bagi para pelanggan.
(WI).
Oct 14, 2024 0
Oct 14, 2024 0
Oct 11, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Oct 14, 2024 0
Oct 14, 2024 0
Oct 11, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Oct 14, 2024 0
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Nagrak 1 yang...Oct 14, 2024 0
SDN Cikeas 04 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor menjadi...Oct 11, 2024 0
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Pimpinan...Oct 08, 2024 0
Suhendar Pimpin Kembali PAC Pemuda Pancasila Kecamatan...Oct 03, 2024 0
Pilarnews.web.id. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)...