Pilarnews.web.id- Kuasa akhli waris Salim Bawazier yang diberi Kuasa oleh Komarudin selaku akhli waris Prabu Ngabai Awan. Memaparkan di kediamannya jalan cimandiri baru. Perumahan Laladon Indah.Kabupaten Bogor. Pada minggu (07-08-2022) Berdasarkan Eigendom Verponding No 3-9 dan 76 dengan penetapan pengadilan Jakarta Pusat nomer 214/Pdt.P/2001/PN Pst.serta penetapan Pengadilan Negeri Cibinong.nomor 15/Pdt.P/2006/PN cbn tertanggal 27 februari 2006 dan turunan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 15 januari 2019 Penanganan sekarang tengah dilaksanakan secara bertahap. ujar Salim. Karena contohnya lahan yang berada diwilayah kayu manis diakui sebagai aset yang diduga menjadi milik pemerintah Kota Bogor.
Padahal.tambah Salim lahan itu ada pemiliknya yang diwariskan pada Komarudin.jadi bukannya tanpa pemilik.dan masih banyak lagi lahan waris diwilayah yang diserobot oleh oknum pemerintah daerah tanpa mengantongi dasar kepemilikan yang sah.
Selain oleh oknum. lanjut Salim. lahan yang berada dibeberapa wilayah Bogor dikuasai oleh mafia tanah.
Kemudian Kedepan Salim berjanji akan terus memperjuangkan lahan warisan seluruhnya secara bertahap agar kembali pada akhli waris. (Dewa)
Dec 02, 2025 0
Dec 02, 2025 0
Nov 17, 2025 0
Nov 17, 2025 0
Dec 02, 2025 0
Dec 02, 2025 0
Nov 17, 2025 0
Nov 17, 2025 0
Dec 02, 2025 0
Cuaca di Wilayah Indonesia yang semakin hari semakin...
Dec 02, 2025 0
Ada suasana yang berbeda di Kantor Desa Cimulang Kecamatan...
Nov 17, 2025 0
Bogor, MNP-Wafatnya Ayub Iskandar, untuk motif sosok...
Nov 17, 2025 0
CIBINONG BOGOR – Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97...
Nov 17, 2025 0
Bogor, Kamis (13/11/2025) — Aksi penyerangan brutal oleh...