Di Kampung Ciawi Tali 01/06 Desa Rawa Belut Kecamatan Sukaresmi sudah di bangun Tower salah satu perusahaan informasi yang belum di lengkapi izin yang mana harus di tempuh sebelum pembangunan tower tersebut.
Menurut warga berinisial A yang rumahnya dekat dengan pembangunan tower mengatakan kepada pihak media, saya tidak tahu bahwa akan di bangun Tower, karena tidak ada sosialisasi dari pihak pemerintah desa. Saya dan tetangga waktu itu di minta KK sama KTP dan di suruh tanda tangan dan di beri uang Rp. 500.000, semua yang di kasih kompensasi bervariasi yang dekat sama Tower Rp. 1 juta, yang jauh Rp. 500.000.
Menurut aturan, pembangunan tower diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Sementara itu, untuk persyaratan mendirikan tower di pemukiman sebagai berikut:
Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:
Surat Permohonan pemohon.
Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
Rekomendasi Kepala Desa setempat.
Rekomendasi Camat setempat.
Bukti kepemilikan tanah.
Surat kerelaan/perjanjian penggunaan/pemanfaatan tanah.
Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialisasi.
Tapi awak media kelapangan belum menemukan satu pun izin dimana adanya pembangunan tower. Kepala Desa pun mengatakan katanya sudah sosialisasi namun berseberangan dengan apa kata warga dan Kades pun keceplosan waktu di tanya awak media kalau di sosialisasikan warga tidak mungkin kasih izin, nah di sini ada apa pihak Kades sama perusahaan tower ini. (Tim)
Oct 28, 2024 0
Oct 14, 2024 0
Oct 14, 2024 0
Oct 11, 2024 0
Oct 28, 2024 0
Oct 14, 2024 0
Oct 14, 2024 0
Oct 11, 2024 0
Oct 28, 2024 0
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bina Sejahtera Kota Bogor,...Oct 14, 2024 0
Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di SDN Nagrak 1 yang...Oct 14, 2024 0
SDN Cikeas 04 Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor menjadi...Oct 11, 2024 0
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Pimpinan...Oct 08, 2024 0
Suhendar Pimpin Kembali PAC Pemuda Pancasila Kecamatan...