Cibinong – Polres Bogor, Polisi berhasil menangkap enam pelaku begal yang viral di media sosial yang beraksi di sekitaran Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang Kab. Bogor, Selasa (05/04/2022).
Keenam pelaku berinisial RB (20), LL (23), DM (22), FM (24), dan AH (17) diketahui mereka beraksi sebanyak 3 kali di malam yang sama dengan tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim AKP Siswo D. C. Tarigan mengatakan aksi kelompok begal para pelaku tergolong sadis karna, pelaku menganiaya korbannya yang merupakan tukang ojeg hingga mengalami luka berat menggunakan senjata tajam celurit.
“Penangkapan para pelaku berawal dari beredarnya video viral di media sosial instagram terkait aksi pelaku yang sadis melukai korban berinisial E hingga mengalami luka berat, dari itu dilakukan penyelidikan dan diamankan enam pelaku.”, ungkap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH., SIK.
“Ada juga pelaku yang merupakan residivis yaitu berinisial LL (23) dengan kasus yang sama pencurian dan memang pelaku LL yang mempunyai inisiatif untuk mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.”, Tambahnya.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kemudian, terhadap dua orang yang turut terlibat dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.”, Tutupnya.
(Kontributor : Iwang Suhendar)
Oct 08, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Sep 28, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Oct 03, 2024 0
Sep 28, 2024 0
Oct 08, 2024 0
Suhendar Pimpin Kembali PAC Pemuda Pancasila Kecamatan...Oct 03, 2024 0
Pilarnews.web.id. – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)...Oct 03, 2024 0
MTsN Kota Bogor, yang beralamat di Jalan Ahmad Sobana No.3,...Sep 28, 2024 0
Yayasan Bina Sejahtera Kota Bogor,yang beralamat di Jalan...Sep 28, 2024 0
Pilarnews.web.id – Mengisi waktu kampanye, pada jumat...