Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Desa Cipinang kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Pada 1 April 2023 lalu.
Pelaku berinisial K (24) di amankan unit reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor, Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah Palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo S.H., M.H mengatakan bahwa dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya, yang mana seorang pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang pelaku lainnya hingga saat ini masih DPO. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan memanjat tembok dan melakukan pembobolan.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksima 7 tahun penjara, Ungkap Kapolsek Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo.(Wi).
Feb 14, 2025 0
Feb 13, 2025 0
Feb 12, 2025 0
Feb 11, 2025 0
Feb 14, 2025 0
Feb 13, 2025 0
Feb 12, 2025 0
Feb 11, 2025 0
Feb 14, 2025 0
Acara yang berlangsung di sepanjang Jalan Surya Kencana...Feb 13, 2025 0
Warga Desa Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor...Feb 12, 2025 0
SMP, SMA, SMK1 dan 2 Bina Sejahtera Kota Bogor, yang...Feb 11, 2025 0
KABUPATEN BOGOR – Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,...Feb 04, 2025 0
SMPIT Bina Cendekia Mandiri (BCM) yang berlokasi di Jln....