Polres Bogor – Pihak kepolisian Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Desa Cipinang kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Pada 1 April 2023 lalu.
Pelaku berinisial K (24) di amankan unit reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar di wilayah Rumpin Kabupaten Bogor, Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah Palu dan 15 bungkus rokok berbagai macam merk hasil curian.
Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo S.H., M.H mengatakan bahwa dalam aksi pencurian tersebut pelaku tidak beraksi seorang diri melainkan bersama dua orang rekannya, yang mana seorang pelaku berinisial P saat ini sudah dalam proses persidangan dan seorang pelaku lainnya hingga saat ini masih DPO. Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan memanjat tembok dan melakukan pembobolan.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman maksima 7 tahun penjara, Ungkap Kapolsek Kapolsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Kompol Sumijo.(Wi).
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...