Pilarnews.web.id – Rapat finalisasi masalah transportasi di Kota Bogor selesai dengan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) setelah berlangsung melewati pembahasan di DPRD Kota Bogor. Anggota Komisi III DPRD yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Bogor, Edi Darmawansyah SH MSi di kediamannya memaparkan dalam Perda lama disebutkan Transportasi jenis angkutan kota (Angkot) ditentukan masa operasionalnya 15 Tahun, sementara pada UU Lalu Lintas ditetapkan maksimal 20 Tahun.
Maka Berdasarkan UU Lalu Lintas, lanjut Edi untuk angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor di Perda kan maksimal 20 Tahun, Perda Transportasi. Masih menurut Politikus PBB, kondisi angkutan Umum di wajibkan laik jalan dan pengemudi angkutan umum layak mengemudi. Semua itu untuk mewujudkan angkutan umum dan pengemudi sehat supaya penumpang angkutan umum bisa merasakan aman dan nyaman. Kedepan Edi berharap Pemerintah Kota Bogor dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat pengguna angkutan umum di Kota Bogor bisa nyaman dan dapat tiba tepat waktu ketempat tujuan. (Dewa)
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...