Tiga orang pelaku persetubuhan terhadap dua orang remaja berusia 13 dan 14 tahun di wilayah desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor pada Kamis 22 September 2022 berhasil di ungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor.(3/11)
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H mengatakan tiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang kita amankan yakni AM (20),IM (16), dan RA (16). Sementara itu di orang pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) berhasil melarikan diri.
Aksi persetubuhan tersebut terjadi di salah satu rumah pelaku, pada saat itu kedua korban yang sedang bermain di rumah salah satu pelaku dan oleh para pelaku ini d diberikan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Pada saat itu lah para pelaku melakukan persetubuhan secara bergantian.
Dalam melakukan aksi tersebut para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda. Kedua korban sendiri sempat di bawa ke wilayah Cariu oleh para tersangka dan di tinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.
Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar rupiah.
(Iwang/Wi).
Sep 09, 2026 0
Sep 08, 2026 0
Sep 04, 2026 0
Sep 04, 2026 0
Sep 09, 2026 0
Sep 08, 2026 0
Sep 04, 2026 0
Sep 04, 2026 0
Sep 09, 2026 0
Kabupaten Bogor-(08/09/2026) – Kepedulian dan rasa...
Sep 08, 2026 0
BOGOR, 6 September 2026. Hijrah Titan Squad (HTSB) Bogor...
Sep 04, 2026 0
KABUPATEN BOGOR — Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik...
Sep 04, 2026 0
SMP Dan SMK Taruna Bangsa Kota Bogor melaksanakan acara...
Sep 03, 2026 0
Kabupaten Bogor-(03/09/2026). Dalam rangka meningkatkan...