Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan Penyalahgunaan narkotika yang beredar di wilayah kabupaten Bogor, dimana dari Pengungkapan tersebut sebanyak 16 tersangka berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Bogor.
Para tersangka yang berhasil diamankan dalam dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, biang sintetis dan penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut yakni berinisial IB (21), DN (31), RL (30), BR (41), PA (35), RF (36), AF (25), AA (24), GW (29), TS (26), MS (19), MF (19), MS (25), SJ (21), DK (26) dan satu warga asing dari Afghanistan AA (38).
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan dari tangan para tersangka yang berhasil kita amankan tersebut, kita dapati barang bukti berupa sabu seberat 11 gram, ganja 505,67 gram, 1 bungkus biji ganja, 1 batang tanaman ganja, 1,44 kg biang sintetis serta obat keras 1.250 butir tramadol, 3.280 butir hexymer dan 1.140 butir trihex.
Sementara itu para tersangka dari pengungkapan yang telah kita lakukan tersebut akan kita kenakan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya. (Iwang Suhendar)
Apr 20, 2025 0
Apr 17, 2025 0
Apr 11, 2025 0
Mar 22, 2025 0
Apr 20, 2025 0
Apr 17, 2025 0
Apr 11, 2025 0
Mar 22, 2025 0
Apr 20, 2025 0
H.Ade Maskur Makmun,S.Ag., selaku Kepalan Kantor Urusan...Apr 17, 2025 0
Cibinong – Bimbingan Manasik Haji terbukti menjadi...Apr 11, 2025 0
RSUD Kota Bogor menggelar acara halal bihalal yang dihadiri...Mar 22, 2025 0
Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Ciawi...Mar 21, 2025 0
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bogor salah satu...