Sesuai dengan PP. No. 71.Tahun 2000, dan PP. No. 43. Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor, maka komoditas pemberantasan korupsi KPK Pasundan sangat berkompeten memberantas korupsi di semua instansi, demikian menurut kasubdir investigasi DPP KPK Pasundan, M. Didin Sehabudin. SH, lebih akrab dengan panggilan Abah Anom.
Kemudian Abah Anom menerangkan, bahwa program yang kini digencarkan oleh Kasubdir Investigasi DPP KPK Pasundan, yaitu bersih-bersih dari korupsi (Beresiko) di instansi di daerah maupun pusat, pada pelaksanaannya tidak tebang pilih, dalam memberantas korupsi.
Hal ini lanjut Abah Anom, agar tercipta Indonesia bersih dari praktek korupsi dalam berbagai kegiatan pembangunan yang dilakukan baik di daerah maupun pusat. (Dewa)
Sep 24, 2025 0
Sep 23, 2025 0
Sep 22, 2025 0
Sep 20, 2025 0
Sep 24, 2025 0
Sep 23, 2025 0
Sep 22, 2025 0
Sep 20, 2025 0
Sep 24, 2025 0
Bogor – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran akan...Sep 23, 2025 0
Bertempat di Halaman dan Masjid Miftahul Huda, SMP Islam...Sep 22, 2025 0
Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor baru saja...Sep 20, 2025 0
Bogor, 18 September 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Bogor...Sep 19, 2025 0
Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN)...