Sesuai dengan PP. No. 71.Tahun 2000, dan PP. No. 43. Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor, maka komoditas pemberantasan korupsi KPK Pasundan sangat berkompeten memberantas korupsi di semua instansi, demikian menurut kasubdir investigasi DPP KPK Pasundan, M. Didin Sehabudin. SH, lebih akrab dengan panggilan Abah Anom.
Kemudian Abah Anom menerangkan, bahwa program yang kini digencarkan oleh Kasubdir Investigasi DPP KPK Pasundan, yaitu bersih-bersih dari korupsi (Beresiko) di instansi di daerah maupun pusat, pada pelaksanaannya tidak tebang pilih, dalam memberantas korupsi.
Hal ini lanjut Abah Anom, agar tercipta Indonesia bersih dari praktek korupsi dalam berbagai kegiatan pembangunan yang dilakukan baik di daerah maupun pusat. (Dewa)
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Ajang perlombaan tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan...
Apr 06, 2026 0
Meski tidak terlihat meriah dan semarak, namun tetap ada...
Mar 21, 2026 0
Tidak kurang dari 106 anak yatim/piatu mendapatkan santunan...
Mar 19, 2026 0
Kepala SDN 04 Katulampa, Ibu Siti Nuraeni, S.Pd.SD...
Mar 19, 2026 0
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengundang anak-anak yatim dari...