Dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis kembali mencuat setelah nama Gunawan, yang disebut sebagai eks karyawan Realme dan diketahui pernah meng-cover wilayah Tangerang, diduga terlibat dalam persoalan transaksi bisnis yang kini berujung pengaduan hukum.
Kasus tersebut bermula dari adanya penawaran kerja sama pengadaan unit handphone Realme C85 Pro 8/125 dengan harga Rp2.100.000 per unit. Dalam proses transaksi, pihak korban melakukan pembayaran untuk sebanyak 24 unit dengan total nilai sebesar Rp50.400.000.
Menurut keterangan korban, Ahmad Rinaldis, pembayaran tersebut ditransfer pada tanggal 27 April 2026 ke rekening atas nama Andika Putri Permatasari yang disebut sebagai pihak finance dalam kerja sama bisnis tersebut, berdasarkan pengakuan dari Gunawan.
Korban juga mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke pihak Realme Pusat melalui Asror serta melakukan klarifikasi pada tanggal 8 Mei 2026 dengan pihak terkait guna meminta penjelasan atas transaksi dan dugaan kerja sama bisnis tersebut. Dalam klarifikasi tersebut, korban juga menanyakan keberadaan atau keterkaitan pihak finance atas nama Andika Putri Permatasari, namun berdasarkan keterangan pihak terkait, nama tersebut tidak tercatat atau tidak diketahui dalam struktur finance yang dimaksud.
Dalam keterangan yang disampaikan Asror, Gunawan disebut sudah tidak lagi menjadi karyawan Realme. Bahkan, yang bersangkutan diduga sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa yang merugikan perusahaan.
Merasa dirugikan, Ahmad Rinaldis akhirnya menempuh langkah hukum dan meminta adanya kejelasan serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami.
“Kami berharap semua pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini dengan itikad baik sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Rinaldis.
Saat ini proses pengaduan dan klarifikasi masih berjalan. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis maupun transaksi investasi, terutama terkait legalitas, transparansi, dan kejelasan perjanjian kerja sama. (Iwang S/Tim)
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
SMK-SMAK Bogor turut berpartisipasi dalam Temu Pendidik...
Jun 29, 2026 0
SDN Sukaraja 1 telah melepas 79 siswa-siswinya. Acara...
Jun 26, 2026 0
Yayasan Bina Sejahtera menggelar kegiatan Tasyakur...
Jun 24, 2026 0
MI Nurul Ummah yang berlokasi di Desa Batu Layang Kecamatan...
Jun 21, 2026 0
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-544,...