Dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis kembali mencuat setelah nama Gunawan, yang disebut sebagai eks karyawan Realme dan diketahui pernah meng-cover wilayah Tangerang, diduga terlibat dalam persoalan transaksi bisnis yang kini berujung pengaduan hukum.
Kasus tersebut bermula dari adanya penawaran kerja sama pengadaan unit handphone Realme C85 Pro 8/125 dengan harga Rp2.100.000 per unit. Dalam proses transaksi, pihak korban melakukan pembayaran untuk sebanyak 24 unit dengan total nilai sebesar Rp50.400.000.
Menurut keterangan korban, Ahmad Rinaldis, pembayaran tersebut ditransfer pada tanggal 27 April 2026 ke rekening atas nama Andika Putri Permatasari yang disebut sebagai pihak finance dalam kerja sama bisnis tersebut, berdasarkan pengakuan dari Gunawan.
Korban juga mengaku telah melakukan konfirmasi langsung ke pihak Realme Pusat melalui Asror serta melakukan klarifikasi pada tanggal 8 Mei 2026 dengan pihak terkait guna meminta penjelasan atas transaksi dan dugaan kerja sama bisnis tersebut. Dalam klarifikasi tersebut, korban juga menanyakan keberadaan atau keterkaitan pihak finance atas nama Andika Putri Permatasari, namun berdasarkan keterangan pihak terkait, nama tersebut tidak tercatat atau tidak diketahui dalam struktur finance yang dimaksud.
Dalam keterangan yang disampaikan Asror, Gunawan disebut sudah tidak lagi menjadi karyawan Realme. Bahkan, yang bersangkutan diduga sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa yang merugikan perusahaan.
Merasa dirugikan, Ahmad Rinaldis akhirnya menempuh langkah hukum dan meminta adanya kejelasan serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami.
“Kami berharap semua pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini dengan itikad baik sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Rinaldis.
Saat ini proses pengaduan dan klarifikasi masih berjalan. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya keputusan resmi dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis maupun transaksi investasi, terutama terkait legalitas, transparansi, dan kejelasan perjanjian kerja sama. (Iwang S/Tim)
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 10, 2026 0
Sep 09, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 10, 2026 0
Sep 09, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...
Sep 09, 2026 0
Kabupaten Bogor-(08/09/2026) – Kepedulian dan rasa...
Sep 08, 2026 0
BOGOR, 6 September 2026. Hijrah Titan Squad (HTSB) Bogor...