Sesuai dengan PP. No. 71.Tahun 2000, dan PP. No. 43. Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor, maka komoditas pemberantasan korupsi KPK Pasundan sangat berkompeten memberantas korupsi di semua instansi, demikian menurut kasubdir investigasi DPP KPK Pasundan, M. Didin Sehabudin. SH, lebih akrab dengan panggilan Abah Anom.
Kemudian Abah Anom menerangkan, bahwa program yang kini digencarkan oleh Kasubdir Investigasi DPP KPK Pasundan, yaitu bersih-bersih dari korupsi (Beresiko) di instansi di daerah maupun pusat, pada pelaksanaannya tidak tebang pilih, dalam memberantas korupsi.
Hal ini lanjut Abah Anom, agar tercipta Indonesia bersih dari praktek korupsi dalam berbagai kegiatan pembangunan yang dilakukan baik di daerah maupun pusat. (Dewa)
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...