Sesuai dengan PP. No. 71.Tahun 2000, dan PP. No. 43. Tahun 2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor, maka komoditas pemberantasan korupsi KPK Pasundan sangat berkompeten memberantas korupsi di semua instansi, demikian menurut kasubdir investigasi DPP KPK Pasundan, M. Didin Sehabudin. SH, lebih akrab dengan panggilan Abah Anom.
Kemudian Abah Anom menerangkan, bahwa program yang kini digencarkan oleh Kasubdir Investigasi DPP KPK Pasundan, yaitu bersih-bersih dari korupsi (Beresiko) di instansi di daerah maupun pusat, pada pelaksanaannya tidak tebang pilih, dalam memberantas korupsi.
Hal ini lanjut Abah Anom, agar tercipta Indonesia bersih dari praktek korupsi dalam berbagai kegiatan pembangunan yang dilakukan baik di daerah maupun pusat. (Dewa)
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Puncak acara Milad ke-4 ini diisi dengan Talkshow dan...
Aug 08, 2026 0
BOGOR – Puluhan siswa SDN Ciherang 01, Kecamatan Dramaga,...
Aug 07, 2026 0
Kehadiran Walikota Bogor, Dedie A.Rachim diharapkan dapat...
Aug 07, 2026 0
Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kota Bogor...
Aug 05, 2026 0
Muharram Bulan Berbagi Kebaikan dan kepedulian, Yayasan...