Sebagaimana tercantum dalam Perda No.8 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor dan Perda No.11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), maka Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor melayangkan Surat Pemberitahuan kepada para PKL di Jalan Arsitek F. Silaban, sekitar akses masuk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang langsung ditandatangani oleh Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor Samson Purba SE., MM, supaya para PKL yang menempati Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut diatas agar segera mengosongkan dan membongkar sendiri kios masing-masing pal
ing lambat tanggal 17 Maret 2020.
“Kemudian untuk alternatif lokasi berjualan selanjutnya bagi para PKL di kawasan tersebut diatas, diharap segera mendaftarkan diri ke Pasar Bogor atau lokasi lainnya yang sesuai dengan peruntukannya,” pinta Samson, baru-baru ini.
Kedepan, Samson berharap, pada para PKL dapat bekerjasama dengan Pemkot Bogor dalam penataan wilayah di Kota Bogor supaya menjadi bersih, indah dan nyaman. (Dewa Hirawan)
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...