Sebagaimana tercantum dalam Perda No.8 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor dan Perda No.11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), maka Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor melayangkan Surat Pemberitahuan kepada para PKL di Jalan Arsitek F. Silaban, sekitar akses masuk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang langsung ditandatangani oleh Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor Samson Purba SE., MM, supaya para PKL yang menempati Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut diatas agar segera mengosongkan dan membongkar sendiri kios masing-masing pal
ing lambat tanggal 17 Maret 2020.
“Kemudian untuk alternatif lokasi berjualan selanjutnya bagi para PKL di kawasan tersebut diatas, diharap segera mendaftarkan diri ke Pasar Bogor atau lokasi lainnya yang sesuai dengan peruntukannya,” pinta Samson, baru-baru ini.
Kedepan, Samson berharap, pada para PKL dapat bekerjasama dengan Pemkot Bogor dalam penataan wilayah di Kota Bogor supaya menjadi bersih, indah dan nyaman. (Dewa Hirawan)
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Puncak acara Milad ke-4 ini diisi dengan Talkshow dan...
Aug 08, 2026 0
BOGOR – Puluhan siswa SDN Ciherang 01, Kecamatan Dramaga,...
Aug 07, 2026 0
Kehadiran Walikota Bogor, Dedie A.Rachim diharapkan dapat...
Aug 07, 2026 0
Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kota Bogor...
Aug 05, 2026 0
Muharram Bulan Berbagi Kebaikan dan kepedulian, Yayasan...