Sebagaimana tercantum dalam Perda No.8 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor dan Perda No.11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), maka Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor melayangkan Surat Pemberitahuan kepada para PKL di Jalan Arsitek F. Silaban, sekitar akses masuk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang langsung ditandatangani oleh Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor Samson Purba SE., MM, supaya para PKL yang menempati Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut diatas agar segera mengosongkan dan membongkar sendiri kios masing-masing pal
ing lambat tanggal 17 Maret 2020.
“Kemudian untuk alternatif lokasi berjualan selanjutnya bagi para PKL di kawasan tersebut diatas, diharap segera mendaftarkan diri ke Pasar Bogor atau lokasi lainnya yang sesuai dengan peruntukannya,” pinta Samson, baru-baru ini.
Kedepan, Samson berharap, pada para PKL dapat bekerjasama dengan Pemkot Bogor dalam penataan wilayah di Kota Bogor supaya menjadi bersih, indah dan nyaman. (Dewa Hirawan)
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
SMK-SMAK Bogor turut berpartisipasi dalam Temu Pendidik...
Jun 29, 2026 0
SDN Sukaraja 1 telah melepas 79 siswa-siswinya. Acara...
Jun 26, 2026 0
Yayasan Bina Sejahtera menggelar kegiatan Tasyakur...
Jun 24, 2026 0
MI Nurul Ummah yang berlokasi di Desa Batu Layang Kecamatan...
Jun 21, 2026 0
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-544,...