Carut marut kasus galian liar yang terjadi Blok C Desa Cimaggis Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor masih saja terus berlangsung. Padahal pihak PT Jangkar Agung Sejahtera yang adalah pemilik tanah tersebut merasa tidak pernah memberikan izin kepada para penambang liar untuk terus melakukan aktuvitas yang merugikan banyak pihak tersebut, bahkan dengan tegas PT. Jangkar Agung Sejahtera jelas-jelas melarang dengan apa yang telah mereka lakukan.
Menurut penuturan warga setempat, jika keberadaan truk-truk besar tersebut telah membuat jalan menjadi rusak dan licin sehingga menimbulkan rawan kecelakaan.
Tapi sejauh ini para penambang liar tersebut tak pernah mau menghiraukan dan mendengarkan keluhan-keluhan yang disampaikan warga, tapi malah terus melanjutkan apa yang telah mereka lakukan, tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan.
Pengacara PT Jangkar Agung Sejahtera, DR. H. Afifuddin SH, MH menegaskan, jika pihaknya akan segera mengambil tindakan antaralain dengan melaporkan ke pihak Polhukam, jika para pelaku perusakan tanah miliknya tidak segera dihentikan, agar secepatnya mendapat tanggapan.
“Kami tidak ingin ada kerusakan yang semalin hari semakin fatal di sini. Sebelum semua terlambat dan bisa menimbulkan bencana yang lebih besar nantinya, maka sedari sekarang kami akan melakukan sebuah tindakan tegas demi terjaganya lingkungan di sekitar tempat tersebut,” tandas DR.H. Afifuddin kepada sejumlah media baru-baru ini.
Kontributor : Iwang Suhendar
Oct 24, 2026 0
Oct 20, 2026 0
Oct 14, 2026 0
Oct 12, 2026 0
Oct 24, 2026 0
Oct 20, 2026 0
Oct 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Oct 24, 2026 0
Dugaan keracunan yang menimpa 102 siswa SMPN 2 Cisarua,...
Oct 20, 2026 0
Kepala SDN Gunung Geulis 1 Kecamatan Sukaraja Kabupaten...
Oct 12, 2026 0
BOGOR – Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) DPC...
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...