Terkait adanya galian tanah di Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor yang baru-baru ini disegel yang ke tiga kali oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bogor. Adanya Oknum penambang liar, terlebih Camat Bojonggede sudah melakukan peneguran maupun tertulis, bahkan hal tersebut dilimpahkan ke pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Galian itu yang saya tahu adalah tidak ada izin baik itu dari lingkungan, Desa, ataupun RT/RW, ” kata Dace saat di temui usai menghadiri sidang, Senin, (15/2/2021).
Lebih lanjut Dace juga menegaskan, “Kami sudah melakukan peneguran secara lisan maupun tertulis. Kemarin Kan tahu sendiri, saya parkir mobil di depan lokasi galian, kunci alat berat saya cabut dan saya tinggal pulang”.
“Saya juga berkoordinasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bogor, dan pada malam itu juga langsung di segel,” tegas Dace
Dalam hal itu dia juga menjelaskan, Sebenarnya itu sudah di ranah Kabupaten Bogor, dan saya berharap bisa di tegakan saja secara aturan. “Kan itu yang menyegel adalah Satpol PP kabupaten Bogor, kalau saya punya prinsip sesuai dengan aturan. Ada yang merusak segel ya harus ditindak sesuai dengan aturan,” Pungkas nya.
Kontributor : Iwang Suhendar
Oct 24, 2026 0
Oct 20, 2026 0
Oct 14, 2026 0
Oct 12, 2026 0
Oct 24, 2026 0
Oct 20, 2026 0
Oct 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Oct 24, 2026 0
Dugaan keracunan yang menimpa 102 siswa SMPN 2 Cisarua,...
Oct 20, 2026 0
Kepala SDN Gunung Geulis 1 Kecamatan Sukaraja Kabupaten...
Oct 12, 2026 0
BOGOR – Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) DPC...
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...