Pria berinisial S (49) di tangkap Polsek Cijeruk Polres Bogor pada Senin (08/08). Penangkapan S tersebut merupakan buntut dari aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas.
Korban SYZ (20) yang memiliki keterbelakangan mental ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku S dengan iming-iming Uang sebesar 5 ribu rupiah di sebuah rumah kosong di daerah desa Cigombong Bogor. Ungkap Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo S.H., M.H.
Aksi bejat pelaku ini sediri diketahui langsung oleh orang tua korban pada hari Minggu (07/08) yang kemudian dari kejadian tersebut langsung di laporkan kepada kami.
Yang mana dari penyelidikan yang kita lakukan terkait laporan pencabulan tersebut berhasil kita amankan pelaku S Ini di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Berikut barang bukti berupa sebuah celana dalam milik pelaku dan sebuah kain yang di gunakan sebagai alas.
Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No.12 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, tutup Kapolsek Cijeruk.(Iwang S).
Aug 18, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 18, 2026 0
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...
Aug 18, 2026 0
Pemerintah Desa Ciomas Rahayu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Aug 13, 2026 0
Puncak acara Milad ke-4 ini diisi dengan Talkshow dan...
Aug 08, 2026 0
BOGOR – Puluhan siswa SDN Ciherang 01, Kecamatan Dramaga,...
Aug 07, 2026 0
Kehadiran Walikota Bogor, Dedie A.Rachim diharapkan dapat...