Pria berinisial S (49) di tangkap Polsek Cijeruk Polres Bogor pada Senin (08/08). Penangkapan S tersebut merupakan buntut dari aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas.
Korban SYZ (20) yang memiliki keterbelakangan mental ini menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku S dengan iming-iming Uang sebesar 5 ribu rupiah di sebuah rumah kosong di daerah desa Cigombong Bogor. Ungkap Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo S.H., M.H.
Aksi bejat pelaku ini sediri diketahui langsung oleh orang tua korban pada hari Minggu (07/08) yang kemudian dari kejadian tersebut langsung di laporkan kepada kami.
Yang mana dari penyelidikan yang kita lakukan terkait laporan pencabulan tersebut berhasil kita amankan pelaku S Ini di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Berikut barang bukti berupa sebuah celana dalam milik pelaku dan sebuah kain yang di gunakan sebagai alas.
Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 12 dan 15 huruf (h) UU RI No.12 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara, tutup Kapolsek Cijeruk.(Iwang S).
Jun 21, 2026 0
Jun 10, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 21, 2026 0
Jun 10, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 21, 2026 0
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-544,...
Jun 10, 2026 0
KOTA BOGOR – Selasa 9/6/2026 – Polemik dugaan...
Jun 05, 2026 0
Ada inovasi baru dan merupakan kabar gembira bagi para...
Jun 05, 2026 0
Jakarta, – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya...
Jun 05, 2026 0
Gebyar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang...