
Foto: Hendra Kusuma – detikFinance
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR), gaji ke -13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan peraturan THR, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (23/05/2018) kemarin.
Lanjut Presiden, untuk THR akan di bagikan pada awal Juni dan untuk gaji ke- 13 sekitar awal Juli. “Dan yang membedakan dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini menyertakan unsur pensiunan yang juga berhak menerimanya,” ungkapnya.
Jokowi berharap, jika pemberian THR dan tunjangan ke-13 dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Gunakanlah uang tersebut untuk hal- hal yang bermanfaat. Saya juga berharap dengan adanya peningkatan tunjangan bisa juga menambah gairah bekerja bagi para PNS, TNI dan Polri dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” pinta Jokowi. (red)
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
SMK-SMAK Bogor turut berpartisipasi dalam Temu Pendidik...
Jun 29, 2026 0
SDN Sukaraja 1 telah melepas 79 siswa-siswinya. Acara...
Jun 26, 2026 0
Yayasan Bina Sejahtera menggelar kegiatan Tasyakur...
Jun 24, 2026 0
MI Nurul Ummah yang berlokasi di Desa Batu Layang Kecamatan...
Jun 21, 2026 0
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-544,...