
Foto: Hendra Kusuma – detikFinance
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR), gaji ke -13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan peraturan THR, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (23/05/2018) kemarin.
Lanjut Presiden, untuk THR akan di bagikan pada awal Juni dan untuk gaji ke- 13 sekitar awal Juli. “Dan yang membedakan dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini menyertakan unsur pensiunan yang juga berhak menerimanya,” ungkapnya.
Jokowi berharap, jika pemberian THR dan tunjangan ke-13 dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Gunakanlah uang tersebut untuk hal- hal yang bermanfaat. Saya juga berharap dengan adanya peningkatan tunjangan bisa juga menambah gairah bekerja bagi para PNS, TNI dan Polri dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” pinta Jokowi. (red)
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Mar 12, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Mar 19, 2026 0
Mar 12, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Tidak kurang dari 106 anak yatim/piatu mendapatkan santunan...
Mar 19, 2026 0
Kepala SDN 04 Katulampa, Ibu Siti Nuraeni, S.Pd.SD...
Mar 19, 2026 0
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengundang anak-anak yatim dari...
Mar 12, 2026 0
Saatnya Kita Berbagi Keberkahan, Merajut Kebersamaan...
Mar 10, 2026 0
Saatnya berbagi dibulan suci ramadhan penuh berkah, Dewan...