
Foto: Hendra Kusuma – detikFinance
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR), gaji ke -13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan peraturan THR, gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (23/05/2018) kemarin.
Lanjut Presiden, untuk THR akan di bagikan pada awal Juni dan untuk gaji ke- 13 sekitar awal Juli. “Dan yang membedakan dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini menyertakan unsur pensiunan yang juga berhak menerimanya,” ungkapnya.
Jokowi berharap, jika pemberian THR dan tunjangan ke-13 dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Gunakanlah uang tersebut untuk hal- hal yang bermanfaat. Saya juga berharap dengan adanya peningkatan tunjangan bisa juga menambah gairah bekerja bagi para PNS, TNI dan Polri dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” pinta Jokowi. (red)
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...