Polresta Bogor Kota telah meluncurkan Sikasep yakni aplikasi laporan kehilangan non tindak pidana model C atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) secara online. Kapolresta Kompol Pol Bismo Teguh didampingi Pj Walikota Bogor dan Kajari Negeri Kota Bogor, pada selasa (28/5) di mako polresta mengatakan sekarang masyarakat bisa melakukan laporan dari rumah, tidak perlu datang kekantor polisi.
Lebih lanjut Kompol Pol Bismo mengungkapkan laporan non tindak pidana meliputi, KTP, Kartu Keluarga, SIM, Buku Tabungan, Kartu Pensiun, Raport, SK Pengangkatan, Akte Kelahiran, NPWP, Traskrip Nilai dan Paspor.
Masih menurut Kompol Pol Bismo, alur aplikasi Sikasep adalah pertama masyarakat unduh Sikasep di Play Store diawali mengisi lokasi kejadian, dilanjutkan mengisi Data Pribadi, isi data pada form yang sudah disediakan oleh Aplikasi dengan lengkap setelah itu dilakukan verifikasi oleh petugas, maka masyarakat bisa mengunduh dan print sendiri. Petugas lalu melakukan verifikasi dengan membubuhkan tanda tangan dan barcode nomor register secara otomatis. (Hirawan)
Apr 30, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Apr 30, 2026 0
Apr 16, 2026 0
Apr 06, 2026 0
Mar 21, 2026 0
Apr 30, 2026 0
Keberadaan fasilitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)...
Apr 16, 2026 0
Ajang perlombaan tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan...
Apr 06, 2026 0
Meski tidak terlihat meriah dan semarak, namun tetap ada...
Mar 21, 2026 0
Tidak kurang dari 106 anak yatim/piatu mendapatkan santunan...
Mar 19, 2026 0
Kepala SDN 04 Katulampa, Ibu Siti Nuraeni, S.Pd.SD...