Polresta Bogor Kota telah meluncurkan Sikasep yakni aplikasi laporan kehilangan non tindak pidana model C atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) secara online. Kapolresta Kompol Pol Bismo Teguh didampingi Pj Walikota Bogor dan Kajari Negeri Kota Bogor, pada selasa (28/5) di mako polresta mengatakan sekarang masyarakat bisa melakukan laporan dari rumah, tidak perlu datang kekantor polisi.
Lebih lanjut Kompol Pol Bismo mengungkapkan laporan non tindak pidana meliputi, KTP, Kartu Keluarga, SIM, Buku Tabungan, Kartu Pensiun, Raport, SK Pengangkatan, Akte Kelahiran, NPWP, Traskrip Nilai dan Paspor.
Masih menurut Kompol Pol Bismo, alur aplikasi Sikasep adalah pertama masyarakat unduh Sikasep di Play Store diawali mengisi lokasi kejadian, dilanjutkan mengisi Data Pribadi, isi data pada form yang sudah disediakan oleh Aplikasi dengan lengkap setelah itu dilakukan verifikasi oleh petugas, maka masyarakat bisa mengunduh dan print sendiri. Petugas lalu melakukan verifikasi dengan membubuhkan tanda tangan dan barcode nomor register secara otomatis. (Hirawan)
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Puncak acara Milad ke-4 ini diisi dengan Talkshow dan...
Aug 08, 2026 0
BOGOR – Puluhan siswa SDN Ciherang 01, Kecamatan Dramaga,...
Aug 07, 2026 0
Kehadiran Walikota Bogor, Dedie A.Rachim diharapkan dapat...
Aug 07, 2026 0
Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kota Bogor...
Aug 05, 2026 0
Muharram Bulan Berbagi Kebaikan dan kepedulian, Yayasan...