Polresta Bogor Kota telah meluncurkan Sikasep yakni aplikasi laporan kehilangan non tindak pidana model C atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) secara online. Kapolresta Kompol Pol Bismo Teguh didampingi Pj Walikota Bogor dan Kajari Negeri Kota Bogor, pada selasa (28/5) di mako polresta mengatakan sekarang masyarakat bisa melakukan laporan dari rumah, tidak perlu datang kekantor polisi.
Lebih lanjut Kompol Pol Bismo mengungkapkan laporan non tindak pidana meliputi, KTP, Kartu Keluarga, SIM, Buku Tabungan, Kartu Pensiun, Raport, SK Pengangkatan, Akte Kelahiran, NPWP, Traskrip Nilai dan Paspor.
Masih menurut Kompol Pol Bismo, alur aplikasi Sikasep adalah pertama masyarakat unduh Sikasep di Play Store diawali mengisi lokasi kejadian, dilanjutkan mengisi Data Pribadi, isi data pada form yang sudah disediakan oleh Aplikasi dengan lengkap setelah itu dilakukan verifikasi oleh petugas, maka masyarakat bisa mengunduh dan print sendiri. Petugas lalu melakukan verifikasi dengan membubuhkan tanda tangan dan barcode nomor register secara otomatis. (Hirawan)
Jun 24, 2026 0
Jun 21, 2026 0
Jun 10, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jun 21, 2026 0
Jun 10, 2026 0
Jun 05, 2026 0
Jun 24, 2026 0
MI Nurul Ummah yang berlokasi di Desa Batu Layang Kecamatan...
Jun 21, 2026 0
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-544,...
Jun 10, 2026 0
KOTA BOGOR – Selasa 9/6/2026 – Polemik dugaan...
Jun 05, 2026 0
Ada inovasi baru dan merupakan kabar gembira bagi para...
Jun 05, 2026 0
Jakarta, – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya...