Setelah meninjau rekomendasi dari Pimpinan DPRD Kota Bogor, akhirnya Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menangguhkan relokasi 696 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kawasan Lawang Seketeng dan Jalan Pedati, Suryakencana pada 23 Mei 2020 mendatang. Selain itu, untuk pemberian Tanda Daftar Usaha (TDU) secara teknis dilayani oleh Dinas UMKM Kota Bogor.
Untuk itu, Bima berharap agar para PKL dapat bekerjasama secara baik dengan Pemkot Bogor. Mengingat, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan revitalisasi gorong-gorong serta pendestrian di Lawang Seketeng dan Pedati.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengapresiasi terhadap penetapan Walikota Bogor, Bima Arya yang mau memberi perhatian pada rekomendasi dari DPRD Kota Bogor terhadap penangguhan PKL Lawang Seketeng-Pedati sebagai wujud komunikasi strategis dalam penataan PKL di Kota Bogor.
Kedepan, Atang juga berharap, para pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Bogor dapat lebih responsif dan solid sesuai konstitusi dalam membangun Kota Bogor supaya menjadi lebih baik. (Dewa Hirawan).
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...