Penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tingkat sekolah dasar (SD) tahun ini diganti oleh ujian sekolah yang pelaksanaannya dikembalikan oleh masing-masing sekolah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Perkemendikbud) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ujian yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Kemudian menyikapi Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, yang juga meliputi pembuatan materi soal ujian Sekolah Dasar, terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dilakukan oleh masing-masing sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, H. Entis Sutisna.,S.Pd., MP.d menyatakan akan memantau dan mengawasi ujian sekolah tingkat SD di Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Entis menjelaskan bahwa, pemantauan dan pengawasan yang akan dilakukan oleh jajaran Disdik Kabupaten Bogor pada ujian sekolah itu untuk menyelesaikan permasalahan sekolah, seperti diantaranya kekurangan guru, letak sekolah di pelosok serta persoalan sekolah lainnya.
Intinya, Disdik Kabupaten Bogor akan membantu penyelenggaraan ujian sekolah tingkat SD di Wilayah Kabupaten Bogor, dapat berlangsung lancar,” pungkas Entis. (Dewa Hirawan)
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Aug 08, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 07, 2026 0
Aug 13, 2026 0
Puncak acara Milad ke-4 ini diisi dengan Talkshow dan...
Aug 08, 2026 0
BOGOR – Puluhan siswa SDN Ciherang 01, Kecamatan Dramaga,...
Aug 07, 2026 0
Kehadiran Walikota Bogor, Dedie A.Rachim diharapkan dapat...
Aug 07, 2026 0
Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kota Bogor...
Aug 05, 2026 0
Muharram Bulan Berbagi Kebaikan dan kepedulian, Yayasan...