Penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tingkat sekolah dasar (SD) tahun ini diganti oleh ujian sekolah yang pelaksanaannya dikembalikan oleh masing-masing sekolah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Perkemendikbud) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ujian yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Kemudian menyikapi Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, yang juga meliputi pembuatan materi soal ujian Sekolah Dasar, terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dilakukan oleh masing-masing sekolah, maka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, H. Entis Sutisna.,S.Pd., MP.d menyatakan akan memantau dan mengawasi ujian sekolah tingkat SD di Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Entis menjelaskan bahwa, pemantauan dan pengawasan yang akan dilakukan oleh jajaran Disdik Kabupaten Bogor pada ujian sekolah itu untuk menyelesaikan permasalahan sekolah, seperti diantaranya kekurangan guru, letak sekolah di pelosok serta persoalan sekolah lainnya.
Intinya, Disdik Kabupaten Bogor akan membantu penyelenggaraan ujian sekolah tingkat SD di Wilayah Kabupaten Bogor, dapat berlangsung lancar,” pungkas Entis. (Dewa Hirawan)
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Sep 24, 2026 0
Sep 16, 2026 0
Sep 12, 2026 0
Sep 25, 2026 0
Pemerintah Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten...
Sep 24, 2026 0
BOGOR – Pengurus Pasundan Istri (Pasi) Kabupaten Bogor...
Sep 16, 2026 0
Kota Bogor -(15/09/2026). Kunjungan komunitas organisasi...
Sep 12, 2026 0
SMP,SMK 1,SMK 2 Dan SMA Bina Sejahtera Bogor melaksanakan...
Sep 10, 2026 0
SMP Islam Tahfidzul Qur’an (ITQ) dan SMK 3 Bina Sejahtera...