Untuk memperkuat Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pasundan yang memiliki dasar tugas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 Bab VI Pasal 8 dan 9 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari KKN, lalu UU RI No.31 Tahun 1999 Bab V Pasal 41 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP RI No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi maka M. Didin Sihabudin,. SH atau lebih akrab disapa Abah Anom, disahkan sebagai Kepala Sub Direktorat Investigasi DPP KPK Pasundan.
Penyerahan Surat Pengesahan yang diberikan olrh Ketua II, HM Yudha kepada Abah Anom disaksikan oleh Ketua Umum KH.M. Badru Taman.,MA di Kantor Ketua II, bertempat di Graha Arimbi, Perum Bumi Indraprasta, Kota Bogor.
Setelah menyerahkan Surat Pengesahan, Ketua II, H.M. Yudha berpesan pada Abah Anom, agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggungjawab dalam mengimplementasikan tupoksinya, dibawah peraturan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
Sementara pada bagian lain, setelah menerima Surat Pengesahan, Abah Anom mengatakan akan melaksanakan Tupoksinya secara profesional dengan penuh tanggungjawab, terutama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Korupsi di Indonesia. (Dewa)
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
Jun 29, 2026 0
Jun 26, 2026 0
Jun 24, 2026 0
Jul 01, 2026 0
SMK-SMAK Bogor turut berpartisipasi dalam Temu Pendidik...
Jun 29, 2026 0
SDN Sukaraja 1 telah melepas 79 siswa-siswinya. Acara...
Jun 26, 2026 0
Yayasan Bina Sejahtera menggelar kegiatan Tasyakur...
Jun 24, 2026 0
MI Nurul Ummah yang berlokasi di Desa Batu Layang Kecamatan...
Jun 21, 2026 0
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor yang ke-544,...